8 Syarat yang Wajib Kami Penuhi Jika Ingin Membuat Surat Izin Praktik Bidan di DPMPTSP Inhil

Sabtu, 11 Maret 2023

TRANSMEDIARIAU.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP) Kabulaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Menyampaikan Syarat Pembuatan Izin Praktik Bidan Berdasarkan Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. 

Apakah itu Bidan?

Dalam Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan disebutkan bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. 11/03/23

Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidan adalah tenaga kesehatan yang sejak dulu tersedia hingga ke pelosok desa-desa. Bidan melakukan praktik-praktik kebidanan yang saat ini disebut dengan bentuk asuhan kebidanan. Ibu-ibu hamil hingga melahirkan anaknya yang sehat tak lepas dari praktik asuhan kebidanan yang bertangan dingin. Untuk menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.

Berikut Syarat-syarat yang wajib Kamu Penuhi untuk Membuat Surat Izin Praktik Bidan Sarana (SIPB Sarana)

Persyaratan Administrasi (2 rangkap)

1.Permohonan bermaterai

2. Foto kopi e-KTP

3. Pas foto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

4. Foto copy ijazah yang dilegalisir; (legalisir asli/basah)

5. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi

6. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik

8. Surat Keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan yang bersangkutan

Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan foto Copy dan SIPB lama. (Adv)