Mari Jadi Teknisi Gigi Profesional, Berikut Syarat Pembuatan Surat Izin Praktik Teknisi Gigi dari DPMPTSP Inhil

Senin, 13 Maret 2023

TRANSMEDIARIAU.COM - Surat Izin Praktik Teknisi Gigi, Pentingnya Memiliki Izin untuk Menjamin Kualitas Layanan Kesehatan Gigi. 13/03/23

Teknisi gigi adalah profesional kesehatan gigi yang bertugas membantu dokter gigi dalam melakukan perawatan gigi pasien. Mereka bertanggung jawab untuk membuat gigi tiruan, memasang kawat gigi, serta merawat dan memperbaiki gigi yang rusak. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang teknisi gigi harus memiliki kualifikasi dan keahlian yang memadai serta diakui oleh pemerintah melalui pemberian surat izin praktik.

Surat izin praktik teknisi gigi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pusat Statistik kepada teknisi gigi yang memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik di bidang kesehatan gigi. Pemegang surat izin praktik teknisi gigi diakui sebagai tenaga kesehatan gigi yang berkompeten dan profesional yang dapat memberikan layanan kesehatan gigi yang aman, berkualitas, dan terpercaya.

Pentingnya Memiliki Surat Izin Praktik Teknisi Gigi

Menjamin Kualitas Layanan Kesehatan Gigi
Dalam menjalankan praktiknya, seorang teknisi gigi harus mengikuti prosedur dan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Surat izin praktik teknisi gigi merupakan bukti bahwa teknisi gigi tersebut telah memenuhi persyaratan dan kompetensi yang diakui oleh pemerintah sehingga dapat memberikan layanan kesehatan gigi yang berkualitas.

Memberikan Perlindungan bagi Pasien
Dengan adanya surat izin praktik teknisi gigi, pasien dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa teknisi gigi yang merawat gigi mereka memiliki kualifikasi dan keahlian yang memadai serta diakui oleh pemerintah. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau kecelakaan selama proses perawatan gigi.

Mendukung Profesionalisme Teknisi Gigi
Surat izin praktik teknisi gigi dapat membantu meningkatkan profesionalisme teknisi gigi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini. Seorang teknisi gigi yang memiliki surat izin praktik dianggap lebih berkompeten dan lebih dihormati di dalam profesi kesehatan gigi.

Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Praktik Teknisi Gigi

Untuk memperoleh surat izin praktik teknisi gigi, seorang teknisi gigi harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, antara lain:

Telah menyelesaikan pendidikan teknik gigi di sekolah yang diakui oleh Kementerian Kesehatan.

Telah mengikuti program magang atau praktek kerja di bawah pengawasan dokter gigi atau teknisi gigi yang telah memiliki surat izin praktik.

Telah lulus ujian kompetensi program magang atau praktek kerja. 


Untuk membuka praktik tentu tenaga profesional mempunyai Surat Izin Praktik Teknisi Gigi, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Anda persiapkan untuk mengajukan ke Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir. 

Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (SIPTG)

Persyaratan Administrasi 2 (dua) Rangkap

1. Permohonan Bermaterai Rp. 10.000

2. Foto Copy e-KTP

3. Pas Foto Berwarna 4 x 6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar

4. Foto Copy Ijazah yang Dilegalisir Asli/Basah

5. Foto Copy Sertifikat Kompetensi

6. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Teknisi Gigi (STRTG) 

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

8. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Tempat Praktik

9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi ​​​

Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan Foto Copy dan SIP Lama

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis
Waktu Penyelesaian (Lima) Hari kerja Setelah
Persyaratan Dinyatakan Lengkap dan Benar

(Galery Foto)