9 Syarat Wajib dari DPMPTSP Inhil Jika Ingin Membuat Surat Izin Praktik Dokter Residen

Senin, 06 Maret 2023

TRANSMEDIARIAU.COM - Surat Izin Praktik Dokter Residen adalah surat yang diberikan oleh institusi pendidikan kedokteran atau rumah sakit kepada dokter residen yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sedang menjalani program pendidikan kedokteran spesialis atau subspesialis. 06/0323

Surat izin praktik ini diberikan kepada dokter residen sebagai tanda bahwa dokter tersebut sudah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup dalam bidang kedokteran untuk melakukan praktik secara mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu.

Surat Izin Praktik Dokter Residen ini diperlukan karena dokter residen masih dalam masa pendidikan dan belum memiliki izin praktek umum seperti dokter yang sudah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan.

Dalam proses penerbitan Surat Izin Praktik Dokter Residen, dokter residen harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh institusi pendidikan kedokteran atau rumah sakit yang mempekerjakan mereka. Proses tersebut meliputi verifikasi kelayakan dokter residen, penilaian kemampuan dan pengetahuan, serta pemenuhan persyaratan lain yang ditetapkan.

Setelah proses tersebut selesai dan dokter residen dinyatakan layak, maka surat izin praktik akan diberikan kepada dokter tersebut. Surat izin praktik ini biasanya berlaku selama dokter residen masih menjalani program pendidikan kedokteran spesialis atau subspesialis, dan harus diperbaharui secara berkala.

Dalam penggunaannya, Surat Izin Praktik Dokter Residen ini berlaku sebagai tanda bahwa dokter tersebut telah memenuhi standar pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan, serta dapat melakukan praktik mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu. Dokter residen yang memiliki surat izin praktik ini dapat melakukan praktik mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu di bawah pengawasan langsung dari dokter senior yang memiliki izin praktek umum dan sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan.

Dalam kesimpulannya, Surat Izin Praktik Dokter Residen adalah surat yang diberikan kepada dokter residen yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sedang menjalani program pendidikan kedokteran spesialis atau subspesialis. Surat izin praktik ini diperlukan untuk memastikan bahwa dokter tersebut telah memenuhi standar pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan, serta dapat melakukan praktik mandiri dalam bidang spesialisasi atau subspesialisasi tertentu.

Berikut Syarat yang harus kamu penuhi di Dinas Penanam Modan dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Dokter Residen 

Persyaratan Administrasi (2 rangkap):

1. Permohonan Bermaterai

2. Foto Copy e-KTP

3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar

4. Surat tugas Residen dari Fakultas Kedokteran Disertai dengan MoU

5. Surat tugas Residen dari Kemenkes

6. Foto Copy Ijazah yang Dilegalisir Asli/Basah

7. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (STR PPDS)

8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

9. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas Pelayanan Kesehatan Sebagai Tempat Praktik

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis. Waktu Penyelesaian 5 (lima) Hari Kerja Setelah Persyaratan Dinyatakan Lengkap dan Benar.

(Galery Foto)