Adukan Nasib Pembayaran Ganti Rugi Tanah,Warga Balai Raja Sambangi Komisi 1 DPRD Riau

Sabtu, 04 Maret 2023

TRANSMEDIARIAU.COM - Warga kelurahan Balai Raja menyambangi komisi I DPRD provinsi Riau untuk mengadukan nasibnya perihal pembayaranbgantinrugi tanah yang saat ini telah resmi menjadi jalan tol.

Kedatangan mereka di sambut oleh Ketua komisi I DPRD provinsi Riau,Eddy M. Yatim,didampingi sekretaris Abdul Kasim dan anggota Komisi I, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Riau yang diwakili oleh Eli, serta perwakilan warga kelurahan balai raja,Senin 20/2/2023.

Samianto,salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa  73 warga kelurahan balai raja kecamatan pinggir  yang terdampak jalan tol ( Pekdum ) pekan baru Dumai hanya menerima ganti rugi rumah dan tanaman sementara untuk tanah belum diganti rugi oleh pemerintah  melalui PUPR yang objeknya  terletak di jalan pintu gerbang Tol Balai Raja.

 "Kami sangat berharap kepada ketua dewan komisi 1 DPRD Provinsi Riau untuk membantu, agar hak kami  bisa terpenuhi secepatnya,"ujarnya.

Dikatakannya,Pernyatakan  PUPR provinsi Riau,  bahwa tanah milik warga  balai raja masuk kedalam kawasan 100 meter milik SKK migas berdasarkan SK Gubernur tahun 1959,   Padahal kita tahu bahwa isi atau  bunyi SK gubernur riau  Tanggal 5  Juni 1959  yang dikeluarkan di tanjung pinang itu bukanlah surat tanah yang bisa dijadikan Alas Hak,   karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 16.   Tetapi hanya surat Izin  kepada NV.Caltex Pasific Oil Company   untuk membuat sebuah jalan umum diatas tanah negeri  diantaranya  jembatan, gorong- gorong,  talud - talud   yang   membujur dari pekanbaru   melewati   minas,   duri sampai ke dumai sepanjang, + - 180 Km.

Senada dengan itu, Lasriana Sinaga,menuturkan telah melakukan berbagai upaya agar haknya dibayarkan,bahkan dikatakannya telah melakukan  konsinyasi yang diajukan oleh PUPR Provinsi Riau ke Pengadilan Negeri Bengkalis, namun pengadilan negeri bengkalis menyatakan putusan perkaranya Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang  disebut sebagai putusan NO, yang artinya bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Tak hanya itu menurut lasriana, terdapat kejanggalan bahwa  sebagian surat tanah milik masyarakat kelurahan Balai Raja diduga sudah diganti rugi dan di tandatangani oleh pihak BPN provinsi Riau  ( Retno sebagai P2T ) lengkap dengan stempel basah tanggal dan nomor berita acara, dan yang menjadi pertanyaan kapan gnti ruginya sedangkan dirinya dan warga merasa tidak pernah menandatangani berita acara pelepasan hak tersebut.

"Kami meminta bantu agar permasalahan ini dapat terselesaikan dan apa yang menjadi hak kami dapat terpenuhi,"harapnya kapada Komisi 1 DPRD Riau saat rapat dengar pendapat.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Ketua Komisi 1 Eddy M Yatim mengatakan akan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta agar kepada warga untuk mengumpulkan semua berkas selengkap lengkapnya untuk dibawa ke rapat Panja.

"Kita akan carikan solusi terbaiknya bahkan jika berkasnya lengkap kita akan bawa ke rapat Panja nantinya, dan akan kita undang instansi terkait agar permasalahan ini dapat terselesaikan"ujarnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Eli  mengatakan bahwa  permasalahan   ganti   rugi  jalan tol saat ini menjadi  perhatian gubernur Riau bahkan kata Eli Pemprov Riau telah melaporkan ke Mentri ATR/BPN sebanyak 12 kasus lahan yang bermasalah dan sudah  menyurati presiden  pada tahun 2021 lalu.

"Kami sudah  membahasnya dengan Kemenko  pada April tahun 2022 yang lalu,  pihak  kementrian pun  juga sudah turun  langsung,  jadi nanti  akan dipertimbangkan dan  akan dikembalikan  ke masyarakat,  yang   jelas pencairan nya  ada di kementrian keuangan, tutupnya.*GUL/Team