Miliki Sabu, Seorang IRT Warga Desa Bumbung Dibekuk Polisi

Jumat, 03 Maret 2023

WR beserta barang bukti

BATHIN SHOLAPAN- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WR(31) warga Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dibekuk Polisi, pada hari Senin (27/2/22) lalu, karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menjelaskan, penangkapan berawal dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira Pukul. 21.00 wib target berada di rumah jalan baru duri XIII desa bumbung Kecamatan bathin solapan Kabupaten Bengkalis," jelasnya, Jum'at (3/3/23) 

Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 6 bungkus plastik pack yang diduga narkotika jenis sabu berat 3.08 gram di dalam 1 buah dompet pelangi, 1 unit handphone android warna biru, dan Uang tunai Rp 300.000.

"Dimana saat melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari FA (sudah tertangkap). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.*(Gul)