Antisipasi Cyber Bullying dan Cyber Crime, Kejari Inhu Beri Penyuluhan Hukum di SMPN 3 Rengat

Senin, 27 Februari 2023

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -  Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) melakukan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa-siswi SMPN 3 Rengat, Senin (27/2).

Penerangan hukum dalam rangka mendidik siswa dan memberikan pemahaman akan bahaya Cyber Bullying dan Cyber Crime dilaksanakan di Aula SMPN 3 Rengat.

Turut hadir mendampingi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu yakni Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, Anto Supriono, S.Pd., M.Pd beserta Staf.

Tujuan penerangan hukum adalah memperkenalkan bahaya dan dampak dari Cyber Bullying serta tips santun bersosial media dan menjelaskan seputar kejahatan siber yang beredar di dunia maya. Kejahatan siber merupakan salah satu modus operandi kejahatan baru di dunia digital yang harus diwaspadai oleh masyarakat modern di era industri digital 4.0 yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen selaku narasumber.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhu, Arico Novi Saputra, S.H. menyebut Program JMS yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Bnmatkum) pada sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Inhu. 

"Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk perkenalan dan pendekatan terhadap segenap warga sekolah SMPN 3 Rengat dalam mengenalkan keberadaan Kejaksaan Negeri Inhu," sebut Arico.

Arico berharap siswa dan siswi SMPN 3 Rengat akan semakin cerdas dan semakin mawas diri akan berbagai modus kejahatan siber di masa akan datang.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Sekolah SMPN 3 Rengat, Amurzamar, S.Pd menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Negeri Inhu mengunjungi SMPN 3 Rengat dan memberikan Pendidikan kepada siswa-siswi melalui program JMS.

"Kita mendukung pembinaan tatap muka langsung yang dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya terhadap segenap siswa-siswi SMPN 3 Rengat," pungkasnya. (Arlendi)