Kejari Inhu Beri Pembekalan Calon Santri, Santri dan Juru Dakwah LDII Inhu

Selasa, 07 Februari 2023

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam rangka mewujudkan santri dan juru dakwah pada Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berwawasan global dan handal dalam penggunaan teknologi, Kejaksaan Negeri Inhu memberikan Penerangan Hukum dengan tema UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Cyber Crime di Rengat, Selasa (7/2)

Turut hadir pada kegiatan tersebut dari Kantor Kementerian Agama Inhu dan Kesbangpol Inhu yang juga memberikan pembekalan, Camat Pasir Penyu, sejumlah Tokoh Agama dan Masyarakat di Kecamatan Pasir Penyu dan Kepala Desa Tanjung Gading. 

Dalam keterangannya, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra, S.H. mengatakan bahwa Penkum yang dilakukan berdasarkan permintaan dari LDII Inhu. Karena itu, Kejari Inhu merespon positif sebagai bentuk pendekatan diri kepada masyarakat dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum pada lapisan masyarakat Kabupaten Inhu.

Dijelaskan, di era industri digitalisasi ini perkembangan teknologi semakin pesat, tetapi perkembangan ini juga memunculkan modus kejahatan yang mengincar korban melalui media elektronik dan internet semakin marak.

Hal ini mendorong Pemerintah RI untuk memberantas kejahatan melalui diterbitkannya UU RI Nomor 11 Tahun 2008 beserta perubahannya UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan baru-baru ini Pemerintah RI juga telah mengesahkan UU terkait Perlindungan Data Pribadi sebagai jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi melalui diterbitkannya UU RI Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Kegiatan penerangan hukum tersebut disambut dengan hangat oleh para peserta kegiatan penkum. Selanjutnya dilakukan juga diskusi dan tanya jawab interaktif dengan para peserta terkait pemahaman mereka seputar UU ITE dan kasus kejahatan berbasis internet dan media digital yang pernah terjadi di Indonesia," pungkas Arico. (Arlendi)