Kejari Inhu Lakukan Penerangan Hukum di Desa Redang

Senin, 06 Februari 2023

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam upaya mencegah berkembangnya paham radikalisme dan memberi pandangan tentang bahaya aksi terorisme, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan kegiatan penerangan hukum pada sejumlah masyarakat di Desa Redang Kecamatan Rengat Barat, Senin (6/2/23).

Kegiatan penerangan hukum dengan materi Bahaya Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme di Indonesia dengan narasumber Kasubsi A Bidang Intelijen dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Inhu.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua BPD Desa Redang, Kepala Desa Redang, Kepala Dusun Desa Redang, Babinsa Desa Redang dan sejumlah masyarakat Desa Redang sebagai peserta kegiatan penerangan hukum. 

Kasi Intelijen, Arico Novi Saputra, S.H. menyampaikan bahwa program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang dilaksanakan tersebut merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Inhu.

Dirinya menyebut perlu dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan penerangan hukum pada masyarakat seputar paham radikalisme dan bahaya aksi sehingga dapat mengantisipasi berkembangnya paham radikalisme dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya terorisme di wilayah Kabupaten Inhu

"Selain itu Kejaksaan RI juga mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal peningkatan kesadaran hukum masyarakat seperti tercantum pada Pasal 30 huruf a UU RI Nomor 16 Tahun 2004 beserta perubahannya UU RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia," terangnya.

Kegiatan penerangan hukum tersebut disambut dengan hangat oleh para peserta kegiatan. Kemudian dilakukan diskusi dan tanya jawab secara interaktif dengan para peserta terkait pemahaman seputar paham radikalisme dan aksi terorisme di Indonesia. (Arlendi)