Polsek Batang Gansal Bekuk Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 02 Februari 2023

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Sektor Batang Gansal, Polres Inhu berhasil membekuk seorang perempuan berinisial DS (35) yang kedapatan menguasai narkoba jenis sabu seberat 21,21 gram.

Tersangka dibekuk di Jalan Lintas Samudra KM. 14 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu Riau, Rabu (1/2/23).

Kapolsek Batang Gansal, Iptu Widodo Siagian, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Batang Gansal, Ipda Awet L. Nainggolan, S.H membenarkan penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut melalui pesan whatsapp, Kamis (2/2).

Dijelaskan, pada hari Minggu (29/1) sekira pukul 10.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Ipda Awet Nainggolan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Samudra Desa Danau Rambai dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. 

Menindaklanjuti hal tersebut Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Batang Gansal. Selanjutnya tim Polsek Batang Gansal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Gansal Iptu Doni Widodo Siagian didampingi Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan. 

Pada Rabu (1/2), tim melakukan undercover di tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat yang sering digunakan untuk transaksi narkotika. Benar saja, sekira pukul 15.30 WIB, ada 1 (satu) orang perempuan yang turun dari sepeda motor membawa 1 (satu) buah plastik berwarna hitam putih di tangan kanannya, sementara temannya yang mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri.

Selanjutnya tim langsung menanyakan identitas orang tersebut yang mengaku bernama Desi Sumasih alias Desi alias Ompong Binti (Alm) H. Umar dan  melakukan pemeriksaan terhadap isi dari plastik tersebut. Dari pemeriksaan didapati 1 (satu) bungkus kerupuk amplang udang merek Kembar yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam. 

Ketika bungkusan hitam tersebut dibuka ternyata terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi menggunakan 2 (dua) buah amplop kertas. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari Reno (DPO) warga Pulau Kijang Kabupaten Indragiri Hilir.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Batang Gansal untuk pengusutan lebih lanjut," pungkas Awet. (Arlendi)