Pemkab Bengkalis Sidak ke PT GMS Terkait Sanksi yang Diberikan, Ini Penjelasan Kabag Hukum Setda Kab Bengkalis Mohd Fendro Arrasyid

Jumat, 27 Januari 2023

TRANSMEDIARIAU.COM  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui beberapa Dinas melakukan evaluasi atas sanksi yang telah diberikan kepada pihak management Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Gora Mandau Sawit ( GMS) yang beroperasi di wilayah Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 


Walau plang untuk menghentikan sementara operasi  sudah dipasang,namun masih tetap beroperasi.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid, SH saat di lokasi  menyebutkan bahwa dalam giat tersebut  hadir 5 Dinas yang telah memberikan Sanksi yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans, PUPR, Perkebunan dan DPMPTSP serta didampingi dengan Kasatpol PP beserta anggota, Inspektorat, Kepala BAPENDA, Kepala DISDAGPRIN serta Camat Mandau yg diwakili beberapa Kasi pada Kantor Camat Mandau.


Kita dari pihak Pemkab Bengkalis beberapa bulan yang lalu sudah memberikan sanksi pemberhentian beroperasi sementara kepada PMKS PT Gora Mandau Sawit (GMS) namun setelah kita datang kembali melakukan evaluasi seperti sama-sama kita lihat mereka masih tetap beroperasi,” kata Mohd Fendro .

“Kita juga dari Pemkab Bengkalis, setelah melihat PMKS PT GMS masih beroperasi kemungkinan akan meningkatkan sanksi administratif sesuai regulasi yang ada,” tegasnya. 

Terkait papan plang sanksi dari Pemkab Bengkalis yang ditutup oleh pihak PT GMS, diutarakannya, seperti yang diberitakan di media, memang hari ini kita lihat tidak nampak hal tersebut. 


Namun kita juga sudah menanyakan terkait hal tersebut kepada pihak management PMKS PT GMS mereka menyebutkan tidak mengetahuinya dan siapa yang menutup plang sanksi dari Pemkab Bengkalis menggunakan terpal berwarna biru. Namun hal itu tidak diterima akal karena tidak mungkin mereka tidak tahu karena merupakan wilayah lokasi perusahaanya” terang Fendro. 

“Pemkab Bengkalis sudah melaporkan dan sudah melimpahkan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Pemkab Bengkalis juga tidak anti terhadap investasi, jika ada pihak swasta yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bengkalis kita sangat senang dan terbuka, akan tetapi seluruh perizinan dan regulasi harus di laksanakan  juga harus mengikuti peraturan perundang-undang dan yang utama itu harus memperhatikan lingkungan serta memberi manfaat kepada masyarakat sekitar nya" tutup Kabag Hukum Setda Kab. Bengkalis