Tiga Pelaku Judi Gelper di Air Molek Diringkus Polisi

Selasa, 29 November 2022

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil mengamankan tiga pelaku judi jenis mesin Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di sebuah warung, di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

Ketiga tersangka itu adalah, AP alias Agus (42), warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, KS alias Mora (50), warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu dan HR alias Herman (49), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.

Para tersangka diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Minggu 27 November 2022, pukul 22.30 WIB di sebuah warung milik tersangka Agus, di Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (29/11) pagi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dijelaskan Misran, pengungkapan kasus judi Gelper jenis tembak ikan ini bermula ketika personel Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Minggu (27/11) pukul 20.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi Gelper di Kecamatan Pasir Penyu yang telah meresahkan.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si mengintruksikan tim Opsnal turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan terkait informasi aktivitas judi tersebut.

Sekira pukul 20.00 WIB, tim tiba di Pasir Penyu dan melakukan penyelidikan di sekitar warung yang dijadikan sebagai tempat berjudi Gelper yang diketahui milik AP alias Agus. Tepat pukul 22.30 WIB, tim mengamankan KS alias Mora yang kedapatan mengoperasikan dan menjaga mesin tembak ikan.

Selain Mora, diamankan juga AP alias Agus sebagai pemilik warung atau penyedia tempat judi Gelper dan HR alias Herman yang sedang asyik bermain. Selain 3 tersangka, tim mengamankan barang bukti 1 unit mesin Gelper tembak ikan, uang tunai Rp350 ribu diduga hasil judi dan barang bukti lainnya. (Arlendi)