Dukung Implementasi Program JKN-KIS, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau Teken MOU

Selasa, 01 November 2022

Transmediariau.com, Tanjungpinang – Sebagai badan hukum publik yang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan selalu berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada peserta, baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan juga di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Selain peningkatan pelayanan kepada peserta, BPJS Kesehatan juga meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait juga senantiasa dilaksanakan.

Sebagai upaya menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi kembali bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. Sinergi ini diwujudkan dalam bentuk Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (24/10).

Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi BPJS Kesehatan, dr. Eddy Sulitijanto Hadie, MM, AAK, CHRPE, CGP mengatakan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Adapun tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkap Eddy.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau yang di wakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Eko Riendra Wiranto mengatakan ruang lingkup dari kerja sama ini adalah meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase serta pemberian jasa hukum di bidang Tata Usaha Negara,” lanjut Eko.

Lebih lanjut Eko menambahkan, pertimbangan hukum merupakan pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum, sedangkan tindakan hukum lainnya yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan keuangan/kekayaan negara.

Dalam kesempatan ini, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau membahas berbagai langkah strategis yang akan ditempuh untuk mencapai keberhasilan implementasi Program JKN-KIS di Provinsi Kepulauan Riau. Demi mencapai keberhasilan tentu dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, yaitu stakeholder dan masyarakat termasuk juga badan usaha.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud dukungan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk keberhasilan Program JKN-KIS di Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Eko. (*)