Permudah Validasi NIK Bayi Baru Lahir, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Disdukcapil dan Fasilitas Kesehatan

Senin, 31 Oktober 2022

Transmediariau.com, Tanjungpinang – Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Wan Effi Yulisna menggelar pertemuan konsolidasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta beberapa perwakilan fasilitas kesehatan untuk membahas penerbitan NIK bayi baru lahir dari peserta JKN.
“Pertemuan ini kami harapkan dapat mengatasi problematika masyarakat yang kesulitan dalam pengurusan NIK bayi baru lahir sehingga proses pengurusannya dapat dilakukan dengan lebih mudah. Ini adalah upaya kita bersama untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN, bahkan sejak ia dilahirkan,” kata Wan Effi, Selasa (25/10).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Sri Rosniwati berharap, masyarakat Kota Tanjungpinang dapat dengan mudah memperoleh NIK sekaligus kartu keluarga, akte kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara cepat, mudah dan gratis.
“Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan bayi baru lahir. Cukup melakukan pendaftaran ke Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan dan peserta akan diarahkan ke Kantor Disdukcapil langsung melalui contact person yang telah ditunjuk tanpa harus antre di loket pendaftaran. Ketiga dokumen tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh petugas Disdukcapil,” terang Sri.
Direktur RSUD Raja Ahmad Thabib melalui Petugas Pendaftaran, Yuli Sari Asih mengaku sangat optimis dengan kerja sama ini. Ia juga menyatakan siap mendukung program ini, baik dari segi SDM maupun sarana dan prasarananya agar program ini dapat berjalan lancar. Ia berharap, kerja sama ini dapat membawa manfaat bagi semua pihak, terutama masyarakat kota Tanjungpinang.
“Inovasi ini akan berdampak pada meningkatnya indikator kepuasan pasien, karena masyarakat lebih suka dengan pelayanan jemput bola seperti ini. Jadi, pasien bisa mendapatkan NIK bayi baru lahir tidak terlalu lama. Setelah mendapatkan NIK dari petugas Disdukcapil, peserta dapat mengupdate NIK dan nama bayi baru lahir melalui kantor BPJS Kesehatan,” tutur Yuli.(*)