Miliki Senpi Ilegal, Warga Desa Ringin Diringkus Polsek Batang Gansal

Jumat, 30 September 2022

TRANSMEDIARIAU.COM INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa mengamankan seorang laki-laki paruh baya yang juga residivis kasus pencurian. Pasalnya, dia kedapatan memiliki dan menyimpan sepucuk senjata api (Senpi) jenis FN tanpa izin.

Tersangka yang berinisial JM alias Ngin alias Budi (49) warga Simpang Korindo Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal itu diamankan unit Reskrim Polsek Batang Gansal dibantu tim Brimob Polda Riau, Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Sungai Gansal.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si. melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 30 September 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Misran menjelaskan bahwa berdasarkan laporan situasi Polsek Batang Gansal, Rabu 28 September 2022 pukul 19.30 WIB, Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian, S.H. mendapat informasi dari masyarakat, ada salah seorang warga yang sedang berada di Sungai Gansal diduga memiliki dan membawa senjata api.

Memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolsek mengintruksikan PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Eko Muji Sasongko, S.Hum. berserta anggotanya untuk turun kelapangan yang di pimpin langsung oleh kapolsek untuk melakukan penyelidikan.

Selang beberapa saat di lapangan, tim Reskrim Polsek Batang Gansal telah mengantongi satu nama yang diduga membawa dan memiliki senjata api, yakni JM alias Ngin alias Budi. Ketika itu tersangka berada di sungai sedang memegang senjata api jenis FN.

Karena tersangka dianggap cukup berbahaya karena memegang senjata api, Polsek Batang Gansal berkoordinasi dengan komandan Brimob Polda Riau Kompi Batang Gansal untuk meminta bantuan sejumlah personel Brimob.

Selain itu, untuk mengamankan tersangka tim membawa adik tersangka, Hardianto (46), warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, membujuk agar tersangka bersedia menyerahkan diri.

Sekitar pukul 20.30 WIB, akhirnya tersangka bersedia menyerahkan senjata api berserta satu tas pinggang yang berisi amunisi dan sarung senjata. Namun ketika tersangka menyerahkan senjata api itu, magazine senjata itu jatuh ke dalam sungai.

Untung saja, senjata api dan tas pinggang tak ikut jatuh ke dalam sungai. Setelah itu tersangka menyerahkan diri tanpa ada perlawanan. Dari tangan tersangka, diamankan 1 unit senjata api jenis FN yang masih menyisakan 1 butir amunisi dan 1 unit tas pinggang berisi 1 butir amunisi serta sarung senjata.

Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa di Polsek Batang Gansal, dia merupakan residivis yang dua kali menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Medan serta pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

"Selain itu, tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu," pungkas Misran. (Arlendi)