Diduga Difitnah, Wartawan TRIBRATA TV Minta Klarifikasi

Selasa, 30 Agustus 2022

Transmediariau.com, Tanjungpinang - Wartawan TRIBRATA TV , M Holul mengaku sangat terkejut dengan adanya surat undangan dari Polres Tanjungpinang. Surat itu berisi permintaan klarifikasi atas laporan yang menyatakan dirinya melakukan pemerasan dan atau pengacaman.

Ia merasa selama ini tidak pernah melakukan pemerasan apalagi pengacaman melalui pesan WhatsApp. "Bagaimana mungkin saya berani memeras atau mengancam seseorang yang memiliki kuasa," kata Holul, Selasa (30/8/2022).

Holul bahkan menunjukan semua screen shot percakapannya dengan pejabat publik tersebut. Isi percakapan itu biasanya meminta konfirmasi dan permintaan bahan atas kepolisian. 

"Sebagai media yang menyebarkan informasi-informasi kinerja kepolisian tentu saja saya ingin mendapatkannya langsung dari pihak pertama," katanya lagi.

Ia juga mempersilahkan hasil liputannya selama ini ditelaah apakah ada yang berisi ancaman, menggertak atau menyampaikan informasi yang tidak benar terkait kinerja pejabat itu. 

Namun diakuinya, ia beberapa kali meminta kerjasama publikasi atau iklan kepada pejabat itu yang dijawab lain kali karena sedang banyak pengeluaran. "Jadi hal-hal yang wajar yang selalu saya sampaikan, tidak ada dengan kalimat ancaman atau memeras," tambahnya lagi.

Ia mulai merasa heran ketika pejabat itu memblokir nomornya. "Saya rasa berhubungan dengan satu berita yang saya tayangkan, tetapi berita itu juga tidak ada menyinggung-nyinggung kinerjanya,"  kata Holul.

Sementara Kasat Rerkrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syahban Harahap yang dikonfirmasi melalui pesan WA, Selasa (30/8/2022) tidak memberi jawaban kendati pesannya sudah dibaca.

Sedangkan Pemimpin Redaksi TRIBRATA TV, Edrin Adriansyah Nasution menyayangkan laporan itu. Sebagai mitra kerja seharusnya pejabat bisa arif dan bijak menyikapi situasi yang ada. "Apalagi sebagai orang yang paham betul bagaimana wartawan kerja-kerja," ujarnya.

Ia berharap hal ini bisa diselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar saling menghargai profesi masing-masing. "Tak perlu sampai ke ranah hukum jika ada pihak yang merasa tahu, Kapolri selalu menggaungkan restorative justice untuk masalah yang bisa dimusyawarkan," tambahnya.(MH)