Kadis Kominfo Inhu Ajak Seluruh OPD Pakai Email Sanapati dan Tanda Tangan Elektronik

Kamis, 11 Agustus 2022

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Indragiri Hulu, Jawalter mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan email Sanapati dan sertifikat elektronik (tanda tangan elektronik).

Ajakan disampaikan kepada 106 Kasubbag umum dan tenaga teknis masing-masing OPD yang mengikuti rapat koordinasi pemanfaatan email Sanapati dan tanda tangan elektronik di  Auditorium Yopi Arianto Lt. 4 Kantor Bupati Inhu, Kamis.

Jawalter menyebut sampai saat ini masih ada OPD yang belum menggunakan email Sanapati dan belum mengirimkan surat permintaan ke Kominfo untuk dibuatkan tanda tangan elektronik. "Padahal kita sudah punya Perda tentang penggunaan tanda tangan elektronik sejak lima tahun yang lalu," sebutnya.

Karena itu, lanjut Jawalter, melalui rakor ini diharapkan seluruh OPD memanfaatkan email Sanapati untuk mengirim dan menerima berbagai administrasi. Dan kepada OPD yang belum menggunakan tanda tangan elektronik agar segera mengajukan surat permohonan ke Dinas Kominfo sehingga seluruh OPD di Kabupaten Inhu semuanya menggunakan tanda tangan elektronik.

Diketahui, penggunaan teknologi, khususnya Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) pada instansi pemerintah saat ini berkembang sangat pesat yang menuju Good Governance dan juga sedang bertransformasi menuju implementasi e-Government. Sehingga bertukar data ataupun informasi menjadi sangat mudah."Namun, dibalik kemudahan itu terdapat pula salah satu tantangan dalam penerapan e-Government, yaitu keamanan informasi," ujar Jawalter.

Informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam proses e-Government pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak atau disalahgunakan.

Itulah sebabnya seluruh instansi pemerintah saat ini dihimbau untuk melindungi sebuah pengiriman informasi yang aman melalui email Sanapati.net dan juga menerapkan sertifikat elektronik.

Terkait sertifikat elektronik, Jawalter menyebut penerapannya merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik.

Menurutnya, sertifikat elektronik sangat praktis karena tidak perlu membawa cukup banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup membawa sebuah token ataupun dongle.

Akan tetapi dalam penerapannya pada instansi pemerintah tidak selalu dapat berjalan dengan baik karena adanya keraguan dari para pejabat untuk menjalankan penerapan dokumen secara elektronik.Kemudian adanya mindset penerapan tanda tangan elektronik yang sulit bagi para pimpinan dan perlunya penyesuaian nota dinas berbasis kertas menjadi nota dinas elektronik (paperless).

Untuk itu penerapan tanda tangan elektronik perlu diimplementasikan pada dokumen elektronik pemerintahan, karena dapat menyediakan proses verifikasi terhadap keaslian dokumen yang diterima.

Masalah baru dalam penerapan tanda tangan elektronik saat ini adalah karena instansi pemerintah telah memiliki sistem untuk tata naskah dinas elektronik, sehingga membutuhkan strategi implementasi yang tepat.

Karenanya perlu diperhatikan
aspek kompleksitas implementasi, keamanan dan kesesuaian proses tata naskah dokumen dinas agar dapat menjadi solusi bagi intansi pemerintah dalam melakukan penerapan tanda tangan elektronik.

Selanjutnya Jawalter menyebut manfaat yang didapatkan oleh instansi pemerintah dalam implementasi tanda tangan elektronik adalah keaslian dokumen elektronik dapat diverifikasi dengan mudah, menghemat waktu permohonan persetujuan setiap pejabat dapat melakukan persetujuan dan menghemat penggunaan ATK.

Jawalter berharap narasumber dapat memberikan pemaparan secara menyeluruh tentang perlindungan data dan informasi berklasifikasi biasa terbatas dan rahasia daerah dan pemanfaatan tanda tangan elektronik dalam upaya mewujudkan kecepatan, otentikasi, serta tertib administrasi di lingkungan Pemkab Inhu semakin optimal.

Sementara itu, Kabid penyelenggara e-goverment Dinas Kominfo Inhu, Emilia menyebut hngga saat ini Pemkab Inhu telah menerbitkan 55 akun Sanapati yang tersebar di seluruh OPD dan tanda tangan elektronik yang telah terbit sebanyak 22 perangkat daerah dengan 150 sertifikat.Sebagai narasumber, Ahli Muda Sandiman, Awirianto menyebut saat ini, di Inhu penggunaan email Sanapati baru terbatas antar OPD saja. Jika untuk ke tingkat provinsi atau ke pusat maka harus melalui server induk kabupaten.

Perlu diketahui bahwa jika selama 3 bulan email Sanapati tidak dibuka maka akan dinonaktifkan oleh BSSN. Karena itu, bagi OPD yang emailnya sudah di nonaktifkan diminta mengirimkan surat ke kominfo agar diusulkan ke BSSN untuk diaktifkan kembali.

Awirianto juga mengingatkan agar pengiriman email perangkat daerah sebaiknya tidak melalui sarana publik seperti wifi gratis agar lebih terjamin keamanannya. (Arlendi)

Advertorial