Kejari Inhu Gelar Penerangan Hukum Restorative Justice

Senin, 20 Juni 2022

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar kegiatan penerangan hukum Program Pembinaan Masyarakat Hukum (Binmatkum) di Aula Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, Senin.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Dolly Arman Hutapea dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Dwi Joko Prabowo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Seberida, Kepala Desa se-Kecamatan Seberida, Ketua BPD se-Kecamatan Seberida, Tokoh masyarakat desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu melalui Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra mengatakan materi kegiatan adalah Restorative Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Selain materi RJ, Kejari Inhu juga turut mensosialisasikan pembentukan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Inhu.

Seperti diketahui,  rumah RJ merupakan sarana penyelesaian perkara di luar persidangan yang melibatkan peran para tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh adat sehingga dapat menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

“Kajari berharap dengan disampaikannya materi RJ, perangkat desa maupun masyarakat secara luas dapat mendukung penyelenggaraan Konsep RJ di Kabupaten Inhu,” pungkas Arico.

Reporter : Arlendi