TRANSMEDIARIAU.COM - Pemerintah Desa beserta Aparatnya adalah Administrasi Penyelenggara Utama aktivitas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maupun sebagai pembina ketentraman atau ketertiban di wilayah kekuasaanya. 24/03/22.
Untuk menyelenggarakan administrasi desa yang efektif diperlukan pendidikan, dan pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah desa terhadap aparatur pemerintah desa, sehingga aparat desa dapat melaksanakan tugas dan kewajibanya dengan baik dalam melayani masyarakat. Hal tersebut diatur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menjelaskan tentang berbagai jenis pembinaan dan pengawasan.
Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi mengatakan Kegiatan Pemerintah Desa Tanah Merah ini merupakan kegiatan Pembinaan administrasi desa yang dijalankan untuk mengembangkan sistem administrasi pemerintahan desa yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi seluruh aktivitas pemerintahan dalam pembangunan secara nasional.
Adapun sesuai dengan rujukan dari Mangkunegara (2009) bahwasanya indikator kinerja antara lain:
1. Kualitas Kerja, seberapa baik seorang pegawai bekerja mengerjakan apa yang seharusnya di kerjakan
2. Kuantitas Kerja seberapa lama seorang pegawai bekerja dalam satu harinya
3. Pelaksanaan Tugas, seberapa jauh petugas mampu melakukan nya dengan akurat atau tidak ada kesalahan
4. Tanggung jawab terhadap pekerjaan kesadaran akan kewajiban pegawai untuk melaksanakan pekerjaan yang di berikan
Kegiatan ini juga berupaya untuk melakukan Peningkatan Kinerja Perangkat Desa dan Staf Desa dilakukakan secara mandiri pada waktu setiap hari Kamis di Aula Kantor Desa Tanah Merah. (Adv)