DMIJ Plus Terintegrasi: Siap Menginplementasikan Permendagri No 20 Tahun 2018, DPMD Inhil Gelar Sosialisasi PTOPKD ke 16 Desa se-kecamatan Mandah

Jumat, 18 Maret 2022

TRANSMEDIARIAU.COM - Dalamkan Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTOPKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gencar turun ke kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil.


Kali ini Tim Sosialisasi PTOPKD Dinas PMD dan rekan- rekan dari Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi berada di wilayah Kecamatan Mandah untuk melanjutkan pembekalan bagi para kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Mandah. Maka dari itu sosialisasi ini difokuskan di Aula Kantor Camat Mandah. Sosialisasi PTOPKD merupakan Kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Permendes PDTT ) Republik Indonesia.

Sebelum melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan Desa diawali dengan penyerahan secara simbolis kepada Desa Sepakat Jaya dan Desa Pulau Cawan serta dilanjutkan dengan pembukaan Camat Mandah diwakili Kasi Pemberdayaan Masyarakat Syarifah Maimunah, S.Kom. 18/03/22


Syarifah Maimunah, S.Kom Kasi Pemberdayaan Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada DPMD Inhil karena Pemerintah Kecamatan Mandah terbantu dengan pembinaan dalam penyampaian petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa se -Kecamatan Mandah sehingga para pihak Kecamatan dan pihak pendamping Desa DMIJ Plus Terintegrasi dan Pendamping P3MD Kabupaten Indragiri Hilir dapat menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan bagi Desa diwilayah Kecamatan Mandah untuk menyelesaikan kegiatan pada peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Permendes-PDTT) Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.


"Atas nama Pemerintah Kecamatan Mandah mengucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah melalui DPMD Inhil yang telah memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Kecamatan Mandah. Mengingat PTOPKD sangat penting sekali untuk diketahui oleh seluruh perangkat desa agar kedepannya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan dalam membuat pelaporan," ucapnya.

Sementara itu Kepala DPMD Inhil Budi N Pamungkas, S.STP, M.Si melalui japung Penggerak Swadaya Masyarkat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi, SE dalam pemaparan materinya menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemgetahuan para peserta terutama dalam melakukan tertib administrasi menuju pengelolaan keuangan Desa yang berazazkan transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran. 


"Sebenarnya tim Sosialisasi PTOPKD telah menyasar ke 16 Desa di wilayah Kecamatan Mandah dan ini merupakan kegiatan yang ke 11 untuk turun ke kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil," kata Junaidi. 

Kemudian Junaidi berpesan ke pada pendamping Desa di wilayah Kecamatan Mandah agar dapat memberikan penjelasan kembali dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 20 tahun 20218 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2022 kepada Desa se- Kecamatan Mandah. 


"Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Pemerintah Desa. Selanjutnya menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap pengelolaan keuangan Desa sehingga dapat mempermudah Desa dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," harapnya. (Adv/Galery)