Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang Prasongko Menerapkan per 1 Maret 2022, Kartu JKN-KIS Merupakan Salah Satu Syarat Kepengurusan Hak Atas Tanah atau Hak Milik

Kamis, 24 Maret 2022

Transmediariau.com, Tanjungpinang – Dalam rangka evaluasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaksanakan pertemuan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Jumat (18/03).

Seperti yang telah diketahui, sebagai bentuk komitmen dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerapkan kartu JKN-KIS sebagai syarat dalam permohonan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah mengatakan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 ditujukan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi Program JKN-KIS

“Dengan keluarnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, maka dalam permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun Karena jual beli merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022, Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia harus memiliki perlindungan jaminan kesehatan melalui Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Fauzi.

Sampai dengan Februari 2022,  tercatat capaian kepesertaan JKN-KIS untuk Kota Tanjungpinang mencapai sebesar 87,31 persen, artinya sebanyak 198.244 jiwa penduduk Kota Tanjungpinang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

“Diharapkan sinergi antara BPJS Kesehatan, Kantor Pertanahan, dan PPAT se-Kota Tanjungpinang dapat mendukung suksesnya penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kota Tanjungpinang.Untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS, masyarakat juga dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, layanan Chat Assistant JKN (CHIKA), ataupun melalui telepon ke BPJS Kesehatan Care Center 165,” lanjut Fauzi.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko menjelaskan bahwa per 1 Maret 2022, kartu JKN-KIS merupakan salah satu syarat kepengurusan permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

“Untuk pengecekan status kepesertaan JKN-KIS pemohon dalam urusan jual beli tanah menjadi hal yang penting untuk dilakukan karena menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Petugas loket kami akan mengakses portal yang telah disediakan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan keaktifan pemohon pendaftaran tersebut. Untuk membantu petugas kami dalam hal pengecekan tersebut BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang juga akan menempatkan satu pegawainya di loket pelayanan kami,” tuturnya.(*)