Pemprov Riau Jadi Salah Satu Penerima Akun Penerapan E-BMD dari Kemendagri

Kamis, 17 Maret 2022

TRANSMEDIARIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menjadi salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang menerima akun penerapan aplikasi Elektronik Badan Milik Daerah (E-BMD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Akun E-BMD milik Pemprov Riau ini diserahkan bersamaan dengan empat provinsi lainnya yaitu Provinsi Jawa Barat, Sumatera Barat, Banten dan Aceh, dalam acara webinar Keuangan Daerah (Keuda) update series 10 dengan tema optimalisasi pengelolaan barang milik daerah melalui penggunaan aplikasi E-BMD secara virtual.

Untuk diketahui, E-BMD ini ditetapkan dan disosialisasikan sesuai dengan lahirnya Permendagri nomor 47 tahun 2021.  Sejak diluncurkan sistem E-BMD tersebut, sudah terdapat 47 pemerintah daerah yang menyampaikan surat permohonan penggunaan sistem itu, yaitu lima provinsi, 21 kabupaten dan enam kota. 

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Komedi mengungkapkan, username E-BMD kali ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan surat permohonan penggunaan sistem E-BMD. 

Sehingga pemerintah daerah dapat langsung melakukan pencatatan atas perolehan atau penerimaan barang milik daerah pada tahun 2022 sampai proses pelaksanaan migrasi data.

Komedi mengungkapkan, apabila username ini sudah diberikan atau diterima, maka pemerintah daerah sudah dapat menggunakan pencatatan atas hasil pengadaan tahun 2022. Kemudian saldo akhir 2021 juga bisa diinput atau di migrasi ke aplikasi yang namanya E-BMD ini.

"Harapannya adalah kalau ini sudah bisa dilakukan di tahun 2022 ini, maka laporan barang milik daerah yang akan disajikan di tahun 2023 ini Insya Allah bisa dicapai. Tetapi di dalam regulasi dikatakan bahwa diberikan waktu dua tahun, sehingga paling lambat adalah 2023 atau laporan barang milik daerah 2023 yang akan disajikan di tahun 2024 ini harus sudah menggunakan E-BMD," ucapnya, Kamis (17/3/22).

Ia mengungkapkan, sistem ini dibangun dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara cepat, tepat dan handal. 

Terangnya, arsitektur dalam sistem ini dirancang dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang mudah dipahami dan aplikatif, serta dapat menyajikan semua laporan barang milik daerah yang dibutuhkan dalam mendukung penyajian neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada tingkat SKPD dan pemerintah daerah.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menginginkan, output yang diharapkan dari sistem ini sudah mencerminkan seluruh laporan sesuai pengaturan dalam Permendagri Nomor 47 tahun 2021. 

"Dalam Permendagri tersebut pemerintah daerah diamanatkan untuk menyampaikan laporan barang milik daerah semester 1 paling lambat minggu ke 4 bulan Agustus tahun berkenaan dan laporan barang milik daerah semester 2 paling lambat satu bulan sejak diterima laporan hasil pemeriksaan BPK," tutupnya. (Advetorial)