Bandar Narkotika Berhasil di Bekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis Berikut BB Sabu Berat 9,25 gram

Rabu, 19 Januari 2022

TRANSMEDIARIAU.COM - Satres narkoba Polres Bengkalis telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) narkoba jenis sabu berat 9,25 gram (sembilan koma dua lima gram) Senin (17/1/22) pada pukul 17.00 Wib di Jln Antara Gg. Sehat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Adapun tersangka yang berhasil di ringkus berinisial M Als M. (37) berikut Barang Bukti 
2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu Bruto 9,25 (sembilan koma dua lima gram) 1 (satu) Unit Handphone Android 3 (tiga) Unit Handphone Biasa 3 (tiga) Bungkus berisikan plastik bening pembungkus Sabu.1 (satu) Piala tempat penyimpanan Sabu serta uang tunai Rp. 650.000-. (Hasil penjualan sabu)
  
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Satres narkoba Iptu Tony Armando bersama Ipda Alex Sinaga menceritakan kronologis sekaligus membenarkan bahwa timnya Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib."Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika,

"Begitu mendapat informasi, tim langsung melaksanakan lidik, setelah diperoleh lokasi yang akurat, sekira pukul 17.00 Wib tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dirumahnya mengaku bernama M Als M."Kemudian terhadap tersangka dilakukan penggeledahan rumah dan didapati 1 (satu) Paket narkotika di dalam kamar kosong dibawah karpet dan 1 (satu) paket di gudang didalam piala."Jelas Iptu Tony.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka M, dari mana asal sabu tersebut,"Kemudian tersangka M mengatakan narkotika tersebut dia dapat dari E.L. (sudah tertangkap)."Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut."tutupnya.