Inhil Mendapat Predikat Zona Hijau pada Penganugrahan Predikat Pelayanan Publik 2021

Rabu, 29 Desember 2021

TRANSMEDIARIAU.com - Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti secara langsung mengikuti penganugerahan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 secara virtual dari Diskominfo Pers Kompleks Kantor Bupati Jl. Akasia No.1 Tembilahan, Rabu (29/12/2021).

Penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik yang disaksikan Presiden RI secara virtual dan turut juga dihadiri Ketua serta Anggota Ombudsman RI, Gubernur, Bupati dan Walikota baik yang hadir secara langsung maupun virtual. 

Turut mendampingi Wakil Bupati Inhil pada kesempatan tersebut, Kadis DPMPTSP, Sekretaris Bappeda, Kabag Ortal Setda Inhil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Disdukpencapil.

Untuk Pemerintah Kabupaten ada 4 substansi yang menjadi penilaian yaitu; Perizinan, Pelayanan Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pendidikan. 

Pada kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mendapat predikat zona hijau dengan nilai 89,21 dari Ombudsman RI pada acara penganugerahan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan Publik 2021 yang diikuti Wakil Bupati Inhil secara virtual. 

Dalam keterangannya Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti mengharapkan dengan predikat ini pelayanan publik yang berikan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan terus ditingkatkan.

"Dengan Predikat kepatuhan ini sebagai Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir akan terus bekerja sama dengan OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Wabup.

Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2021 ini ada 416 Kabupaten se-Indonesia yang di berikan Penganugerahan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.