Dukung Implementasi Program JKN-KIS, Kejaksaan Negeri Bintan Teken MOU

Rabu, 22 Desember 2021

Transmediariau.com, Bintan – Sebagai badan hukum publik yang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan selalu berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada peserta, baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan juga di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Rujukan (FKRTL). Selain peningkatan pelayanan kepada peserta, BPJS Kesehatan juga meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait juga senantiasa dilaksanakan.
Sebagai upaya menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Bintan, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Bintan. Sinergi ini diwujudkan dalam bentuk Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Bintan, Selasa (21/12).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah mengatakan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. 
“Adapun tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkap Fauzi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, I Wayan Riana mengatakan ruang lingkup dari kerja sama ini adalah meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase serta pemberian jasa hukum di bidang Tata Usaha Negara,” lanjut I Wayan.
Lebih lanjut I Wayan menambahkan, pertimbangan hukum merupakan pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum, sedangkan tindakan hukum lainnya yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan keuangan /kekayaan negara.  
Dalam kesempatan ini, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan membahas berbagai langkah strategis yang  akan ditempuh untuk mencapai keberhasilan implementasi Program JKN-KIS di Kabupaten Bintan. Demi mencapai keberhasilan tentu dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, yaitu stakeholder dan masyarakat termasuk juga badan usaha.
“Penandatanganan PKS ini merupakan wujud dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan untuk keberhasilan Program JKN-KIS di Kota Tanjungpinang,” tutup I Wayan.