Dio : Mobile JKN Simple, Cepat dan Flexibel

Kamis, 16 Desember 2021

Transmediariau.com, Tanjungpinang – Kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir menyebabkan beberapa instansi mengurangi aktivitas tatap muka dengan masyarakat. Salah satunya BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang yang mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN di era pandemi Covid-19.
Dio (38) adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah berhasil mengunduh Aplikasi Mobile JKN di smartphone miliknya ketika berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Kamis (16/12).
“Hari ini saya berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, kemudian saya diarahkan untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN dan mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN,” Dio mengawali ceritanya kepada Tim Jamkesnews.
Dio melanjutkan ceritanya saat dipandu petugas hingga berhasil mengunduh aplikasi Mobile JKn dan mengakses layanan melalui aplikasi Mobile JKN.
“Petugas BPJS Kesehatan sangat sabar, cepat dan tanggap membantu saya hingga berhasil mengunduh aplikasi Mobile JKN dan saya juga diajarkan bagaimana mengakses layanan seperti menampilkan kartu KIS Digital, pindah faskes, cek kepesertaan, cek histori pelayanan kesehatan serta bisa juga skrining riwayat kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Ternyata saat ini lebih mudah utk mendapatkan pelayanan, cukup dengan Aplikasi Mobile JKN. Mobile JKN simple, cepat dan flexibel,” cerita Dio.
Dengan semangat Dio bercerita lebih lanjut bagaimana dia mengakses aplikasi Mobile JKN.
“Melalui Mobile JKN, peserta juga bisa mengambil nomor antrean untuk mendapatkan pelayanan di Failitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Caranya, buka aplikasi Mobile JKN kemudian pilih fitur Pendaftaran Pelayanan lalu pilih antrean FKTP. Kemudian pilih poli tujuan dan masukkan keluhan sakit yang dialami lalu klik Daftar Pelayanan. Kemudian akan muncul nomor antrean dan jumlah antrean pasien yang harus dilayani,” lanjut Dio dengan bersemangat.
Perlu diketahui, untuk pendaftaran pelayanan (antrean online) melalui Mobile JKN dapat dilakukan H-1 sebelum mengunjungi FKTP. Peserta diharapkan untuk menyesuaikan waktu kunjungan dengan sisa antrean agar tidak menunggu terlalu lama di FKTP. (*)