Kajati Adakan Penyuluhan Hukum

Senin, 13 Desember 2021

Transmediariau.com - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan 
fungsinya jajaran Penerangan Hukum Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau dipimpin Jendra 
Firdaus, SH.MH tampil di aula pos pelayanan Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan 
Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang dalam kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum, 
Senin 13 Desember 2021.
Dengan tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman” Jendra memaparkan materi dengan judul 
“Aspek Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Upaya 
Pemberantasan Mafia Tanah”. Ada 3 aspek terkait pengadaan tanah untuk kepentingan 
pembangunan yang disampaikan oleh Jendra, yaitu pertama adanya prinsip keseimbangan,
berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk 
Kepentingan Umum, “bahwa tanah wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan 
umum”. UU tersebut menganut prinsip keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan 
kepentingan masyarakat di mana Pemerintah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan 
umum, termasuk pendanaannya akan tetapi masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk 
melepaskan haknya. Kedua, keterlibatan masyarakat, di mana masyarakat harus dilibatkan 
dari tahap perencanaan sampai dengan penyerahan tanah sehingga partisipasi masyarakat 
menjadi unsur penting dalam rangkaian kegiatan pengadaan tanah. Ketiga Pemberian ganti 
rugi, artinya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian 
ganti kerugian yang layak dan adil bagi masyarakat.
Selain itu, Jendra menyampaikan 7 (tujuh) Program Prioritas Kejaksaan RI dan upaya 
pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan RI dengan cara menutup atau memperbaiki celah 
yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah, mencermati dan mempersempit ruang 
gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat 
aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. Mari kita sama-sama 
cermati sengketa-sengketa tanah yang terjadi, pastikan bahwa sengketa tersebut adalah 
murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia 
tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu, demikian disampaikan Jendra.
Dengan menerapkan protokol kesehatan acara berlangsung secara interaktif diikuti 
perwakilan masyarakat Kampung Bugis, Forum RT/RW, Tokoh Masyarakat serta dihadiri 
Lurah Kampung Bugis Rio Reynaldy.(*)