DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna KUA dan PPAS

Senin, 25 Oktober 2021

Transmediariau.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum
Anggaran
(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kepulauan Riau Tahun
Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama
DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/10)
Rapat paripurna ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak,
didampingi Wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono, dan
Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dachlan. Serta dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Kepri
baik secara langsung maupun virtual.
Hadir juga Pj. Sekdaprov Kepri Ir. Lamidi, Staf Khusus Gubernur, Para Asisten,
Forkopimda, Instansi Vertikal dan Perwakilan OPD Provinsi Kepri.
Dalam pidatonya, Gubernur menyampaikan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD)
Provinsi Kepri tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Kepulauan Riau Nomor 30, tertanggal 30 Juni 2021 yang berpedoman pada Peraturan
Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kepri tahun 2021-2026.
“Pembangunan daerah yang kita prioritaskan antara lain pembangunan manusia yang
berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata,
pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan peningkatan
tata kelola pemerintahan yang optimal, ” papar Gubernur dalam kesempatan ini.
Semua prioritas pembangunan daerah tersebut, kata Ansar, akan dicapai melalui
berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD yang
dirumuskan dalam KUA dan PPAS dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp3.772
triliun.
“Pemprov Kepri telah menyusun rencana kebutuhan belanja daerah dalam APBD tahun
2022. Dialamnya terdpat alokasi belanja yang bersifat wajib dan mengikat, pencapaian
Standar Pelayanan Minimal, indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan
pelaksanaan program perangkat daerah sesuai dengan kewenangan daerah, tugas dan
fungsi perangkat daerah,” ungkapnya.
Adapun proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Provinsi
Kepri pada APBD 2022, masing-masing, untuk 2022 Pendapatan Daerah Provinsi
Kepulauan Riau diproyeksikan sebesar Rp3.412 triliun, untuk Belanja Daerah
diproyeksikan sebesar Rp3.772 triliun. sedangkan kebijakan penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Kepri tahun 2022 diperoleh dari sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun
sebelumnya (SiLPA) diproyeksikan sebesar Rp180 miliar dan penerimaan pinjaman
daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) diproyeksikan sebesar Rp180
miliar.(*)