Minimalisir Resiko Pengadaan Barang dan Jasa, Dinkes Inhil Gelar Forum Grup Diakusi

Senin, 22 November 2021

TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL - Dinas Kesehatan Gelar Forum Grup Diskusi (FGD) Tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang dan jasa Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tembilahan, Jum'at (19/11/21).

Bertempat di Aula Dinkes FGD ini dibuka langsung oleh Plt Dinkes Budi N Pamungkas, Turut Hadir Narasumber dari Kejaksaan Negeri, Polres Inhil, ULP dan Inspektorat tersebut diikuti perwakilan dari konsultan, Kontraktor, PPK dan PPTK dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil. 

 

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memperoleh kesamaan perspektif atas aturan pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pelaku pengadaan barang/jasa dan mendapatkan masukan atas pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yang akuntabel.

 

Dalam sambutannya, Budi Pamungkas menyampaikan pentingnya FGD dengan tema Manajemen Resiko Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil. 

 

"Saya berharap dengan grup diskusi ini, juga ada pendampingan bagi kontraktor. Tolong berikan informasi kepada pendamping, sehingga semua mengetahui apabila terjadi kesalahan bisa di perbaiki lebih awal, jangan sudah selesai baru tau salah," kata Budi N Pamungkas.

 

Pengelolaan atau penggunaan anggaran termasuk dalam proses pengadaan barang/jasa harus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Lebih lanjut Budi berharap seluruh peserta yang hadir dapat aktif dalam Forum diskusi dengan menyampaikan pertanyaan yang menjadi permasalahan kepada para narasumber.

 

"Saya berharap dalam diskusi ini semuanya aktif, semuanya bertanya apa yang perlu di pertanyakan. Bagus disini di buka disampaikan apa yang menjadi permasalahan, ataupun ada dualisme aturan yang mana harus kita pakai. Dan bagaimana kedepannya," .Tungkasnya 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Yang di Wakili Oleh Kasi Pidsus menyampaikan bahwa untuk menciptakan pengadaan barang/jasa di Indragiri Hilir bebas dari korupsi dengan melakukan pendampingan pengadaan barang/jasa dan memastikan dilaksanakannya prinsip pengadaan, melaksanakan pokok-pokok pengujian, masukan dan saran yang disampaikan sesuai kebijakan pengadaan, dan mencegah risiko hukum. 

 

Beliau juga menyampaikan komitmen kejaksaan yang akan memaksimalkan tugas dan fungsi pendampingan hukum dan akan mendorong Pemerintah Kabupaten Inhil menjadi percontohan pengadaan barang/jasa bebas dari korupsi.