Kejari Inhu Selesaikan Perkara Tindak Pidana Lalulintas

Rabu, 17 November 2021

TRANSMEDIARIA.COM  INHU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu selesaikan penghentian penuntutan perkara tindak pidana lalulintas dengan pendekatan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Selasa 16/2021.

Penyelesaian saat mendapat persetujuan jaksa agung Republik Indonesia melalui jaksa agung muda  tindak pidana umum melalui Video Confference. 

" Semua sudah selesai sesuai  kesepakatan kedua belah pihak dengan memenuhi persyaratan ," sebut kejari Inhu saat konferensi pers.


Kepala kejaksaan negeri Indragiri Hulu (Inhu) melalui kepala seksi intelijen menyampaikan “Berdasarkan peraturan kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, penghentian penuntutan terhadap perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice)," sebutnya.

Di jelaskan, ini menekankan pada upaya perdamaian kedua belah pihak dan pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Kemudian setelah perkara tindak pidana ini kita ekspose kepada jaksa agung Republik Indonesia melalui jaksa agung muda tindak pidana umum, pimpinan menyimpulkan perkara ini layak dihentikan”. 

Secara kronologis di jelaskan, Perkara tindak pidana lalu lintas bermula pada saat tersangka atas nama Arjudan  Bin Sinong yang mengendarai sepeda motor dari arah Rengat menuju jalan lintas Rengat-Tembilahan menabrak pengguna sepeda motor lainnya.

Dan mengakibatkan luka pada korban sehingga setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, Arjudan Bin Sinong diduga telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Selanjutnya oleh pihak kepolisian perkara tindak pidana lalu lintas tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Inhu untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Setelah penuntut umum mempelajari berkas dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perkara tindak pidana lalu lintas sebagaimana dimaksud memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Sehingga jaksa penuntut umum selaku fasilitator Andi Sinaga, SH dengan didampingi kepala kejaksaan negeri serta 
Kepala seksi tindak pidana umum memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tersebut. 

 Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, mengganti biaya kerugian dan memiliki nilai kemanfaatan dan keadilan.

Upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice ini merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan penegakan hukum yang yang berkeadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen juga menyampaikan “Sebagaimana amanah Jaksa Agung Republik Indonesia, agar seluruh jajarannya  mengedepankan kebenaran, kepastian hukum dan keadilan yang berhati nurani dalam melaksanakan tugas dalam penegakan hukum”.

Reporter: Arlendi S.