Disinyalir PT. Golden Beach Resort Serobot Lahan Warga

Senin, 08 November 2021

transmediariau.com, Batam – Akhir-akhir ini sering terjadi pemasangan plang liar dari perusahaan yang diduga merampas lahan hak warga yang berada di Tanjung Kelingking dan Kampung Kalat Pantai Tiga Putri, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Jembatan 4 Pulau Galang, Kepri.

Hasil pantauan awak media ini, Sabtu pagi, (30/10/2021), puluhan warga yang merasa lahannya akan diserobot PT. Golden Beach Resort dan PT. Agrilindo Estate mengawal pencabutan plang yang beberapa bulan lalu dipasang Perusahaan tersebut.

Pencabutan plang lebih dari 3 lokasi yang berbeda tersebut dilakukan perusahaan melalui scurity yang mengawas di lapangan dan didampingi beberapa rekannya serta dikawal dan disaksikan warga.

Plang yang dipampang perusahaan tersebut bertuliskan
"PT. Agrilindo Estate"
"Dilarang masuk Selain Karyawan PT. Agrilindo Estate!!" "Barang siapa masuk dan atau merusak di dalam lahan ini dapat dikenakan sangsi pidana (Psl. 406 KUHP Jo Psl. 107 KUHP)"
"Dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," bunyi isi tulisan plang yang dasarnya warna putih.

Ditempat yang sama berdiri juga plang yang bertuliskan "Dilarang masuk"
"Selain karyawan PT. Golden Beach Resort"
"Barang siapa menduduki lahan HPK dapat dikenakan pidana" 
"(Pasal 70 Jo. Pasal 50 UU Kehutanan)"
"Pidana hukuman 10 tahun dan denda 7,5 milyar rupiah"
"Barang siapa masuk dan atau merusak di lahan ini dapat dikenakan pidana"
"(Psl. 406 KUHP Jo Pasal 167 KUHP"
"Dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," bunyi isi tulisan plang yang dasarnya warna merah.

Salah seorang warga yang dituakan (Tokoh) masyarakat Kampung Kalat Tiga Putri, yang akrab dipanggil Zul mengatakan pihak perusahaan sempat melaporkan warga Kampung Kalat Tiga Putri yang memindahkan plang.

"Saya rasa terlalu dini pihak perusahaan melaporkan warga Ke Polresta Barelang, dan terlalu mengintervensi warga, mengapa tidak diselesaikan dengan baik-baik," ujar Zul kepada awak media , (30/10/2021)

Zul mengatakan, ini hanya masalah batas saja, pihak perusahaan memasang plang dan pagar malam hari tanpa konfirmasi ke warga dahulu, lalu pagi hari beberapa warga berinisiatif memindahkan pagar tersebut karena masuk dalam wilayah lahan warga.

"RN, RY dan MN yang memindahkan pagar sempat dilaporkan perusakan dengan dugaan perusakan ke Polresta Barelang bulan lalu, tapi setelah diperiksa mereka tidak terbukti," kata Zul.

Menurut Zul, kalau perusahaan mau memasang plang batas lahannya harusnya diikutsertakan warga disana, dan tapal batasnya masing-masing pihak mengetahui, dan setelah itu warga yang memindahkan secar sepihak barulah perusahaan berhak melaporkannya.

"Pihak warga sudah menyurati Kapolresta Barelang seminggu yang lalu, semoga permohonan warga disini diterima dan bisa menjembatani dalam mediasi permohonan batas sepadan lahan PT Agrilindo Estate atau PT Golden Beach dengan lahan warga Tanjung Kelingking dan Kampung Kalat Pantai Tiga Putri, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang," tutup Zul.

Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi ke dinas DPMPTSP menurut Joni kabid perizinan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) provinsi Kepri perusahaan tersebut telah mengantongi izin lahan tersebut terkait surat izin DPMPTSP melalui pelimpahan kewenangan oleh gubernur untuk surat izin yang dikeluarkan dan itu merupakan norma atau aturan yang berlaku lantas jika ada lahan warga yang terkena Joni menyarankan untuk verifikasi lahan ke instansi terkait "pungkasnya.(Tim)