Kepala Kantor BPN Inhu Berhasil Selesaikan Permasalahan Sengketa Tanah

Kamis, 21 Oktober 2021

TRANSMEDIARIAU.COM INHU- Kepala kantor Pertanahan Daerah Kabupaten (KKN) Indragiri Hulu Taufik S Wibowo, S.SiT., M.H.Berhasil Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Pertanahan antara Organisasi Muhammadiyah dengan  Encik Afrizal dan Aljunaidi yang terjadi semenjak tahun 2021 

Kepala Kantor Pertanahan Taufik Menyelesaikan dengan cara memediasi antara Kedua belah pihak di kantor pertanahan Selasa 19 Oktober 2021.

"Alhamdulillah Permasalahan sudah selaesai, pihak BPN Inhu optimis memberikan pelayanan bagi masyarakat khususnya meluruskan pertanahan masyarakat sesuai keluhan yang kita dapat," ucapnya.

Taufik menjelaskan, kepihak media Kamis 21/10/2021, awal permasalahan ini berawal dari adanya alas hak/ bukti kepemilikan ganda dari masing - masing pihak dimana pihak Organisasi Muhammadiyah mengklaim memiliki sebidang tanah yang terletak pada kelurahan Pematang Reba yang berada pada sebagian lahan dari kepemilikan Encik Afrizal dan Aljunaidi,Tuturnya.

Pada tahun 2020 bapak Dedi Himbawa (selaku pembeli) membeli sebidang tanah dari Encik Aprizal dengan bukti kepemilikan berupa SKGR dan mendaftarkan SKGR tersebut ke Kantor Pertanahan Kab. Indragiri Hulu untuk diterbitkan Sertipikat. 

Namun, saat dilakukan pengecekan di Kantor Pertanahan ternyata bidang yang didaftarkan oleh Bpk Dedi Himbawa tersebut berada diatas Sertipikat tanah milik Organisasi Muhammadiyah Kab. Indragiri Hulu (Tumpang Tindih). Dari sini permasalahan ini timbul. 

Taufik S Wibowo  Selaku Kepala Kantor Pertanahan  mengambil langkah untuk melakukan mediasi dengan mengundang para pihak. pada masa kepemimpinan bpk. Taufik yang dimulai pada awal November 2020 sampai dengan berita ini diterbitkan sudah dilakukan 3 kali mediasi. 

Mediasi yang pertama dilaksanakan dengan mendengarkan masing-masing keterangan dan mengecek bukti kepemilikan/ alas hak dari masing - masing pihak yaitu pihak Organisasi Muhammadiyah dan Encik Afrizal dan Aljunaidi.

Mediasi kedua dilaksanakan turun lapang untuk mengetahui batas - batas kepemilikan bidang tanah yang diklaim dari masing - masing pihak. Setelah mendapatkan data lapang dan melakukan kajian dan analisis data Kantor Pertanahan Kab. Indragiri Hulu mengundang para pihak untuk melaksanakan Mediasi ketiga yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 di Aula Kantor Pertanahan

Mediasi ketiga dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan  Taufik dan mengatakan," Mediasi ketiga ini merupakan mediasi terakhir yang akan dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kab. Indragiri Hulu dengan harapan agar dari mediasi ketiga didapat kata sepakat atau mufakat bahwa permasalahan ini telah selesai antara kedua belah pihak," ucapnya.

Juga turut hadir dalam mediasi ini  Kelurahan Pematang Reba beserta Jajaran, Camat Rengat Barat beserta jajaran dan  Dedi Himbawa untuk memberikan keterangan serta pendapat mereka dalam permasalahan ini. 

Awal berjalannya rapat ini sempat terjadi silang pendapat antara Pihak Organisasi Muhammadiyah yang dihadiri oleh Bapak Indra selaku Ketua Muhammadiyah Kab. Indragiri Hulu dengan bapak Aljunaidi. Namun, itikad yang baik dari kedua belah pihak yang membuat mediasi ketiga ini menemukan titik terang. Organisasi Muhammadiyah melalui bapak Indra bersedia melepaskan tanahnya yang berada diatas tanah milik bapak Encik Afrizal dan Aljunaidi. 

Bapak Indra menyampaikan Organisasi Muhammadiyah mempunyai niat dan itikad yang sangat baik agar permasalahan ini cepat selesai serta dalam penyelesaian masalah ini kedua belah pihak juga tidak merasa dirugikan. 

Disamping itu bapak Encik Afrizal juga mewakafkan sebagian tanahnya yang berada pada lokasi berbeda kepada Organisasi Muhammadiyah Kab. Indragiri Hulu.

Dan tentunya bapak Indra menyampaikan tanah yang diwakafkan oleh bapak Encik Afrizal ini akan langsung diurus pensertipikatannya di Kantor Pertanahan Kab. Indragiri Hulu dan akan dapat dimanfaatkan segera untuk kemaslahatan umat. 

Tentunya sengketa pertanahan merupakan permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat, penguasaan lahan dan bukti kepemilikan/ alas hak seperti Sertipikat tentunya menjadi hal wajib dimiliki oleh masyarakat ataupun badan hukum agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari.

Mediasi Pertanahan juga merupakan instrumen pelayanan pertanahan yang dimiliki Kantor Pertanahan guna membantu pihak - pihak yang bersengketa lahan untuk menyelesaikan permasalahannya sebelum masuk ke ranah Pengadilan” ucap Bapak Taufik S Wibowo. **