BPJS Kesehatan Adakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Se Provinsi Kepri

Kamis, 23 September 2021

Transmediariau.com, Tanjungpinang – Guna pemutakhiran data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaksanakan pertemuan pemutakhiran dan monitoring evaluasi data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) se-Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang dan Kantor Cabang Batam. Kegiatan dilaksanakan untuk memvalidasi data peserta PBI JK dan menghindari penonaktifan PBI JK.

“Penerima Bantuan Iuran (PBI) terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial dan kementerian sosial. Iuran per orang per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat Rp.42.000,-. Pemerintah daerah (Pemda) ikut berkontribusi membayar iuran bagi peserta PBI sesuai kapasitas daerah masing-masing, yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan. Secara keseluruhan capaian kepesertaan PBI per juli 2021 Kantor Cabang Tanjungpinang sudah mencapai 99,89%,” kata Fauzi, Kamis (16/09).

Terkait NIK bermasalah pihak terkait seperti Disdukcapil dan Dinas Sosial siap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikannya sehingga tidak ada lagi NIK bermasalah di wilayah BPJS Kesehatan Tanjungpinang dan Batam. Penyampaian apresiasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Cabang Batam juga disampaikan kepada Dinas Sosial karena telah mendistribusikan Kartu JKN KIS PBI JK Tahun 2021 sampai end user.

”Syarat pendaftaran peserta PBI JK yaitu penduduk warga negara Indonesia, memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil, serta terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Sedangkan untuk penghapusan kepesertaan PBI JK sendiri dilaukan apabila sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial, meninggal dunia, terdaftar lebih dari satu kali, sudah mampu membayar iuran, tidak ditemukan keberadaannya, peserta yang berubah menjadi pekerja penerima upah, dan peserta yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai peserta mandiri,” jelas Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau, Endang Suhara.

Dalam pertemuan tersebut hadir Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Kab. Bintan, Dinas Sosial Kab. Bintan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bintan, beserta pemangku kepentingan lainnya secara online untuk menyukseskan kegiatan ini. Pertemuan  ini tersebut dihadiri Kantor Cabang Tanjungpinang, Kantor Kabupaten Bintan dan Kantor Cabang Batam  untuk Kantor Kabupaten Lingga, Kantor Kabupaten Natuna, Kantor Kabupaten Kep. Anambas dan Kantor Kabupaten Tanjung Balai Karimun, dengan menerapkan standar prosedur protokol kesehatan yang ketat.