Tim Polres Inhu Ungkap Pembunuh Bocah Umur 13 Tahun

Ahad, 12 September 2021

TRANSMEDIARIAU.COM INHU Pembunuhan anak berinisial BFR (13) warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, Riau terungkap.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Bachtiar Alponso mengatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh PM (29) karyawan PT Panca Agro Lestari (PAL) Desa Penyaguan pada Jumat (27/8/21).

"Awalnya korban meminta izin pada ibunya untuk pergi main game di simpang perumahan divisi I PT PAL, "kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila dan PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 10/9/21.

Bachtiar mengatakan, korban sempat pulang untuk makan siang. Kemudian ia permisi lagi untuk pergi bermain game. Tetapi sampai pukul 18.00 WIB, korban tak juga pulang ke rumah.

Khawatir dengan anaknya yang tak biasa pulang telat, ayah dan ibu korban berusaha mencari korban sampai larut malam namun tak juga ditemukan.

Keesokan harinya pencarian dilanjutkan dibantu warga setempat. Setelah tiga hari tepatnya Senin (30/8/) warga terkejut menemukan mayat korban dengan kepala terputus.

"Warga mencium aroma tak sedap didalam kebun kelapa sawit divisi I blok B16. Ketika sumber bau itu didekati, dua orang warga sangat terkejut melihat kepala manusia tanpa badan, namun tak jauh dari situ ditemukan juga bagian tubuh yang lain yang masih berpakaian lengkap, "katanya.

Setelah menerima laporan temuan mayat ini, polisi langsung membentuk tim. Tiga hari kemudian, tepatnya (3/9) malam, tim menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada PM salah seorang karyawan PT PAL.

"Malam itu juga, tim memburu PM dan pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan PM dirumahnya, yakni perumahan karyawan divisi I PT PAL, "katanya.

Setelah diinterogasi, PM mengaku telah membunuh korban dengan cara membacok badan dan leher korban sampai putus menggunakan kapak. Kemudian membuangnya ke dalam kanal yang tidak jauh dari lokasi.

Motif pembunuhan ini adalah tersangka tersinggung karena kata-kata korban kurang sopan. Dan juga sakit hati dengan orang tua yang selalu berkata kasar padanya.

Akibat perbuatannya, Tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara. (Rls/Arl)