Warga Desa Surayya Mandiri Minta Bupati HM. Wardan Turun Tangan Selesaikan Konflik Antara BPD dan Kades

Senin, 26 Juli 2021

Pemdes Suraya Mandiri melakukan pembahasan di Kantor Camat Mandah

TRANSMEDIARIAU.COM - Munculnya konflik BPD dengan Kepala Desa di Desa Surayya Mandiri Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri bermula pada tahun 2019 - 2021 belum menemukan titik terang atau tidak menemukan kata sepakat antara kedua belah pihak.

Konflik tersebut diduga bermula dari Pilkades serentak Tahun 2019 yang diikuti sebanyak 43 se kabupaten Inhil, dimana desa Surayya Mandiri termasuk salah satu desa yang mengelar pilkades yang di dikuti sebanyak tiga pasangan calon kades, Yaitu 1. H. Mahadar (Incumbent) 2 Suardi 3. Junaidi.

Pada hasil pilkades tersebut calon nomor urut 2 Suardi Dinyatakan menang hasil pilkades Desa Suraya Mandiri Kecamatan Mandah serta disahkan secara langsung melalui pelantikan oleh bupati Inhil HM. Wardan.

Namun dengan berjalannya waktu setelah ditetapkan nya Suardi sebagai kepala desa konflik mulai tercipta antara BDP serta Perangkat Desa tidak ada kata sepakat dimana perangkat tidak menjalankan perintah dan BPD tidak sejalan penyusunan RKP maupun penetapan APBDes.

Salah satu guru magrib mengaji Desa Suraya Mandiri Kurnain saat di konfirmasi menjelaskan memang mengakui kondisi elit pemdes antara kades dan BPD saat ini lagi bermasalah dalam hampir dua tahun terakhir.

"Selain sebagai Guru Mangrib mengaji, Kami juga sebagai warga desa tempatan sudah banyak kali menghadiri baik rapat secara terbuka dan datang secara langsung ataupun mendengar informasi dari sumber - sumber bahwa tidak kunjung selesainya masalah tersebut" Jelasnya

Dampak dari tidak berjalannya APBDes Surayya Mandiri tentu sangat merugikan masyarakat desa akibatnya tidak hanya secara finansial namun secara pembangunan bagi masyarakat desa juga menjadi kendala.

"Jika terus seperti ini kami sebagai masyarakat desa surayya mandiri sangat rugi, Kerugian itu tidak hanya saya secara pribadi disini saya menjelaskan arti dari rugi masyarakat ialah seperti tidak tersalurnya bantuan pemerintah melalui dana desa dan tidak terlaksananya pembangunan di desa juga tidak di keluar gaji perangkat" Ucapnya

Dalam hal ini juga Dinas PMD Kabupaten sudah melakukan pemanggilan kepada anggota BPD dan Kepala Desa serta semua perangkat Desa Suraya Mandiri terkait percepatan penyelesaian APBDes 2021 dan RKP 2022. Serta melakukan musyawarah yang antara kedua belah pihak, Dalam pemanggilan tersebut muncul kata sepakat dan membuat surat perjanjian pada tanggal 05 September 2020 disaksikan Kepala Dinas PMD bersama sekretaris, Kabid Pemdes Kabid PKP serta Paskab DMIJ Plusterintegrasi.

Dinas PMD Inhil memanggil Kades, Anggota BPD dan perangkat selain bertujuan menyelesaikan percepatan APBDes 2021. Juga bertujuan untuk Sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa diharapkan terbangun dengan baik.

Memasuki tahun 2021, Meski sudah membuat surat perjanjian pihak BPD bukannya melakukan musyarmwarah percepatan APBDes 2021 malah menyurati Dinas PMD Nomor Surat : 012/BPD-SM/VI/21 prihal penundaan pembahasan APBDes Suraya Mandiri. Pihak Dinas PMD membalas surat BPD serta memberikan teguran kepada BPD. Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 52 Ayat (1) disebutkan "BPD melakukan Pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa". Namun, Saudara melakukan rapat bersama Perangkat Desa yang mana seharusnya rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan rapat tersebut dihadiri oleh Perangkat Desa
tanpa mendapatkan izin dari Kepala Desa. Lebih Lengkap klik Disini.

"Kades Suardi menceritakan permasalahan yang di pimpin nya saat ini, Dirnya mengatakan terkait permasalahan belum Disahkannya APBDes 2021.  Saya sebagai kepala Desa sudah berupaya melakukan komunikasi ataupun berkoordinasi dengan pihak BPD terkait permasalahan ini. Bahkan sudah sampai ke dinas PMD membuat kesepakatan antara saya dan BPD, Namun pihak BPD selalu berubah - ubah tidak konsisten apa yang diucap maupun dijanjikan nya di depan Kadis." Jelasnya

Pada tanggal 17 Juli 2021 Kepala desa dan perangkat desa melakukan musyawarah mengenai penyelesaian RKP dan Penetapan APBDes 2021. Namun musyarawah tersebut tidak menemukan titik terang pihak BPD tidak satupun hadir sehingga pihak Pemdes Suraya Mandiri membawa catatan permasalahan tersebut ke tingkat kecamatan.

Berlanjut pembahasan RKP dan Penetapan tahun 2021, Pihak camat mandah pada tanggal 22 juli 2021 melakukan pemanggilan kades dan BPD untuk melakukan musyawarah namun lagi - lagi pihak BPD tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

"Dengan tidak hadirnya dua kali ketua BPD ataupun anggota BPD Suraya Mandiri dalam agenda rapat penting penetapan RKP 2021 dan Penetapan APBDes 2021 tampa memberikan alasan yang jelas. Dimana hasil di Kecamatan Camat mandah memberikan waktu kembali selama tiga hari kepada BPD untuk menanggapi permasalahan ini, Sekarang masyarakat sendiri yang menilai pihak BPD kah yang salah atau pihak kadesnya yang salah, Saya sudah membuka komunikasi yang baik dari semua elemen demi masyarakat." Ungkap kades surayya Mandiri.

Saya bukan tidak mau melanjutkan pembangunan yang di usulkan BPD tersebut, Karena saya tidak mau mengambil resiko berbau hukum, Yang ada itu aja entah bagai mana nasibnya, Bukan saya ego, Namun di masa kepimpinan saya, Saya harus tau betol mana yang di jadikan perioritas benar - benar untuk kepentingan masyarkat dan mana hanya untuk kepentingan kelompok.

"Pembangunan desa harus merata, tidak hanya disitu - situ saja yang di bangun, Jika di bangun juga kita harus memperhatikan tingkat resiko, Saya berikan contoh ya jika dipaksakan pembangunan usulan dari BPD itu yang banyak pihak mengatakan akan terjadi beresiko yang tinggi baik itu terjadinya longsor tanah dll. dan jika kemudian hari ada masalah hukum siapa yang mau bertanggung jawab, Bukan BPD tapi saya sebagai kepala desa. itu baru satu aspek, belum lagi dengan pembangunan juga harus melihat dari fungsi untuk kepentingan masyarakat baik antar sesama masyarakat desa tempatan maupun akses masyarakat desa dengan desa lainnya." Jelasnya Kades Suardi

Tambah Ketua RT 10 Mat Sadri mengatakan dengan tidak adanya kata kesepakatan antara pemdes dan BPD dan sudah banyak permasalahan ini di mediasi oleh beberapa pihak yang berwenang, Sekali ini kami meminta bapak bupati Inhil HM. Wardan turun tangan untuk menyelesaikan konflik di desa kami, Kalau di biar terus menerus kami sebagai masyarakat bawah yang dirugikan. Tutup nya