Bisnis CPO Ilegal di Kelurahan Pematang Rebah Beroperasi mulus Tanpa di Ketahui Pihak Terkait.

Sabtu, 24 Juli 2021

Poto/ Ilustrasi, diduga melakukan praktek Bajak CPO

TRANSMEDIARIAU.COM INHU- Bisnis Crunde Palm Oil (CPO) Ilegal Masuk ke Kawasan Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Inhu, CPO ini lebih di kenal Istilah Kencing di salah satu tempat yang tersembunyi tepatnya di KM 8 samping TPU Indra Bhakti.

CPO ilegal ini Beroperasi atau Produksi sudah berjalan lumayan lama, sebut salah seorang warga yang enggan di sebut nama ber inisial ST dan kami tidak tau itu apa. Apakah berupa kegiatan pencurian atau di larang, itulah  kurang tau, yang pasti sudah lumayan lama beroperasi tuturnya.

"Hampir setiap hari terjadi bongkar minyak di lokasi tersebut, namun semuanya berjalan lancar tanpa ada halangan suatu apapun juga," katanya kepada media  dan meminta namanya agar tidak di publikasikan.

Dia menambahkan, sebagai masyarakat tidak ada masalah sejauh ini karna  kami tidak merasa di rugikan tapi kalau memang kegiatan ini dilarang apalagi ada pihak di rugikan dengan pihak tertentu atau sifatnya mencuri seharusnya ada tindak tegas  oleh pihak Hukum sebutnya.

Lurah Pematang Reba Sudarman SE ketika dikonfirmasi melalui pesan WA juga mengaku tidak mengetahui tentang hal tersebut, karena dirinya tidak ada mendapat laporan dari masyarakat maupun pihak pengelola.

"Belum, saya tidak ada mendapat laporan tentang adanya kegiatan ilegal tersebut," singkatnya.

Di waktu yang terpisah tepatnya jumat 23 juni 2021 media Transmediariau Inhu mengkonfirmasi tentang kegiatan CPO Ilegal ini langsung Ke Kapolres Inhu AKBP  Afrizal pada saat itu mengatakan

" Saya kurang Sehat langsung aja taya ke Plt Polres nanti saya kasi No Handphone  Plt sebutnya," dan mematikan komunikasi melalui Telpon Whatsapp.

Di waktu yang sama pada saat AKBP Afrizal akan membagi nomor handphone takkunjung terkirim hingga   media membuat suatu berita CPO Ilegal.

Di minta ke pihak terkait agar segera menertipkan  dan menindak tegas para mafia mafia CPO Ilegal yang bersifat merugikan pihak pihak tertentu dan tentunya tidak mengotori marwah masyarakat kelurahan Pematang Reba.(*)