Kades Mekar Sari di Duga Korupsi Anggaran Dana Desa.

Jumat, 23 Juli 2021

TRANSMEDIARIAU.COM INHU-Kegiatan Pembangunan Desa Mekarsari kecamatan Lirik Kabupaten Indaragiri Hulu di duga anggaran kegiatan Mark -up atau pembengkakan Anggaran.

Diketahui pembangunan yang sudah di bangun oleh pemerintah desa (Kepala Desa) Mekarsari di tahun anggaran 2020 bersumber dari dana Desa APBN TA.2020. Terlihat oleh salah satu masyarakat Rengat enggan di sebut namaya, inisial PN (47) ada Empat kegiatan sudah terbangun  dan semua Mark-Up dan belum lagi kita cek satu persatu selama pekerjaan 2020 tuturnya kepihak media Jumat 23 juni 2021.

PN menjelaskan," saya bisa menghitung anggaran bangunan dan campuran material dan berapa dana harus terpakai, karna saya pengalaman  di bidang kontruksi seperti ini," ucapnya.

Kegiatan pekerjaan yang di kerjakan di tahun 2020  Empat bangunan  yang saya lihat seperti pembangunan Pagar gedung paud ukuran 30.m × 1,2.m dengan jumlah anggaran Rp 22.346.000. Kegiatan Drainase ukuran 153.m×0,40.m×0,60.m jumlah anggaran Rp 109.304.150.Dan pembangunan saringan pasir lambat (Pasimas) Volume 8,4.m×6.2.m anggaran Rp 158,237.000. berikutnya pembuatan waduk pasimas Volume 45.m×4.m×4.m dengan anggaran Rp 45,741.000  Ini semua bangunan biasa biasa aja tidak ada ke istimewaannya  hanya anggaran membengkak. Dan kalau boleh pihak terkait bisa turun kelapangan untuk melihat bagunan seperti apa ini  tuturnya.

kemudian dia mengatakan, saya kurang mengerti, apa dasarnya desa itu membuat RAB sebesar itu.  Sementara harga material seperti semen dan besi ukuran 12 net tahun lalu di toko material masih belum naik. “Ini pasti ada apa-apanya,  karena kalau tidak seharusnya desa tidak perlu menghabiskan anggaran sebesar itu kalau hanya membangun bangunan seperti itu. Kejadian semacam ini sudah layak ditelusuri oleh penegak hukum,” ucapnya.

Menurut dia,  karena prinsipnya penggunaan Dana Desa tidak dibenarkan mengambil keuntungan sepeser pun dari kegiatan fisik bangunan termasuk bangunan  yang ada di Desa Mekar Sari. “Prnsip itu terlupakan akibat godaan ingin mendapatkan keuntungan, sehingga terjadi dugaan mark-up anggaran,” sindir pria mantan kontraktor itu.


Sementara, Kepala Inspektorat Inhu Boike Sitinjak saat dikonfirmasi mengatakan, sebaiknya warga desa membuat laporan pengaduan tertulis dengan melampirkan photo copy KTP sebagai pelapor kepada Inspektorat.

Menurut Baik,  berdasarkan laporan pengaduan tersebut,  nantinya akan ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2017 tentang peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

” Semua laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Inspektorat Inhu pasti akan kami tindaklanjuti, jadi gitu saja pak wartawan,” Katanya di Ruang Kerjanya, Kamis (22/7).

Kades Mekar Sari, Benny Setiawan mengatakan kepihak Media saat di kunjungi di kantor desa meyampaikan,
" Semua kegiatan pembagunan  desa yang kami kerjakan pak sudah sesuai dengan perencanaan awal sebagaimana yang tertuang dalam APBDes 2020. “Bangunan itu kan sudah diperiksa oleh pihak-pihak terkait jadi tidak ada masalah dengan jumlah anggaran,” katanya saat di klasifikasi.

Jadi kalau semua kegiatan yang kami kerjakan untuk desa ini di duga mark -up saya siap untuk menjelaskan ke atasan saya pak karna sudah sesuai dengan ketentuan yang kami konsep pak, tuturnya ke pihak media.

Atas dugaan kegiatan desa Mekar Sari yang di perbincangkan di kalangan  masyarakat di mohon pihak terkait agar bisa langsung turun ke lokasi untuk meninjau  atau memeriksa semua kegiatan kegiatan pembangunan Desa Mekar sari ini, agar semua masyarakat tidak ada merasa di bohongi atau dugaan korupsi ke pihak Kepala Desa mekar Sari. (Tupang).