PT Bumi Piayu Indah Ingkar Janji Terkait Kompensasi Pengusuran Rumah Warga

Ahad, 04 Juli 2021

Transmediariau.com, Batam-Ketua LAI-BPAN DPD Kepri beserta lawyer dan anggota memenuhi undangan dari   Ketua RT Kavling Sagulung Punggur guna membahas persoalan terkait penggusuran sepihak yang dilakukan oleh PT Bumi Piayu Indah (PT BPI), dan ditenggarai perusahaan tersebut tidak melaksanakan kesepakatan awal yang sudah dibicarakan sebelumnya antara kedua belah pihak.

Bahkan, perusahaan tersebut terkesan arogan karena diduga mendapat back-up  dari  petugas Ditpam dan Satpol PP. 

Ketua RT Kavling Sajulung Punggur Soli (1/7/2021), menjelaskan kepada Ketua Aliansi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Kepri Awaludin, bahwa pihaknya selaku ketua lingkungan setempat sudah melakukan komunikasi dengan PT Bumi Piayu Indah yang dimana pada saat itu pihak perusahaan tersebut sudah berjanji dan menyanggupi akan memberikan uang ganti rugi (RED- uang sagu hati), sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui masing-masing pihak.

Namun dalam perjalanannya  sesudah terjadi kesepakatan tersebut, ternyata PT. Bumi Piayu Indah ingkar janji "Pembicaraan awal sebelumnya adalah setelah warga menerima ganti rugi, selanjutnya warga dipersilahkan untuk membongkar sendiri bangunan rumah nya,  nah ini yang jadi masalahnya sementara warga belum terima ganti rugi dari PT Bumi Piayu Indah, malah perusahaan tersebut diback-up Ditpam dan Satpol PP lakukan pebongkaran," ujar Ketua RT Soli.

"Oleh karena masalah itu, makanya saya mengundang Ketua Aliansi Badan Penelitian Aset Negara agar bisa membantu mencarikan jalan keluar nya atas persoalan ini," sambungnya.

Ketua LAI-BPAN DPD Kepri Awaludin berjanji bahwa organisasinya akan melakukan pendampingan terhadap warga yang diduga haknya telah dirampas oleh PT Bumi Piayu Indah.

"Sebetulnya hal ini tidak boleh terjadi sebab sudah ada kesepakatan awal, lain halnya kalau warga yang membangkang, Negara kita adalah negara hukum tidak boleh sesukanya apalagi perusahaan dimana dia punya tanggung jawab untuk memindahkan warga yang ada di lokasi tanah yang dia dapat dari BP Batam itu ketentuan nya," papar Awaludin.

"Sejatinya dari awal sudah terjadi kesepakatan kenapa harus di ingkari dan Kami dari lembaga Aliansi Indonesia Badan penelitian Aset negara DPD Kepri siap membantu apa yang dihadapi Bapak Soli dan keluarganya," pungkas Awaludin.