Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bagi ASN, TNI Polri, Pegawai Swasta, Siapa yang Jamin?

Jumat, 25 Juni 2021

Transmediariau.com, Tanjungpinang – Kecelakaan Kerja (KK) adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul akibat kerja. Sementara Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.

Hal ini disampaikan oleh Meta Oktarina, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang pada sosialisasi pelayanan kesehatan yang dilaksanakan seluruh Penyelenggara Jaminan ( PT. Taspen, PT. Jasa Raharja, PT. Asabri,  BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan ) dan Satlantas kepada Rumah Sakit se-Kepulauan Riau, Kamis (24/06).

“Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya Pekerja Penerima Upah (PPU) tetapi ada juga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) seperti nelayan. Untuk penjaminannya tetap harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dulu baru bisa dijamin.” lanjut Meta.

Meta melanjutkan untuk penjaminan BPJS Ketenagakerjaan, jika ada Kecelakaan Kerja wajib dilaporkan 2x24 jam.

“Kalau misal ada kasus nya sudah lewat 2x24 jam, misalnya pekerja terjatuh kemudian 2 hari kemudian baru ada keluhan, maka untuk kasus tertentu biasanya akan ada kebijakan. Akan dilihat apakah keterlambatan ini karena pekerja memang tidak tahu atau karena apa, nanti kami akan lihat faktor-faktor yang menyebabkan terlambat melaporkan, dan akan ada kebijakan dari pimpinan untuk penjaminan,” jelas Meta.

Sementara untuk Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK dan PAK) bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kemhan dan Polri, yang menjadi penjamin adalah PT Asabri. Dan bagi ASN kecuali ASN Lingkungan Kemhan dan Polri,Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPR, dan Pegawai Pemerintah Non ASN yang menjadi penjamin adalah PT. Taspen.

“Untuk TNI Polri, jika terjadi Kecelakaan Kerja (KK) baik di luar jam kerja, akan tetap dijamin, karena TNI Polri jam kerjanya selalu siap sedia, full 24 jam adalah dianggap jam kerja bagi TNI Polri, kapanpun dipanggil wajib siap sedia. Yang harus ada untuk penjaminannya adalah harus ada surat kronologis kejadian,” ungkap Deni Sondana, Kepala Cabang Asabri yang turut hadir pada pertemuan.

Hanafi, perwakilan PT Taspen menyampaikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dijamin oleh PT. Taspen adalah perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Terdapat 13 jaminan kecelakaan kerja yang dijamin PT Taspen. Dan untuk pelayanan dukun patah tulang dan pengobatan alternatif tidak ditanggung oleh PT. Taspen.

“Pertemuan ini diagendakan setiap tahun untuk update informasi-informasi terbaru dan koordinasi masalah-masalah yang terjadi di lapangan,”Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, A. Marisah H. Lestari sebagai penyelenggara pertemuan.

Marisah menyampaikan Permenkeu 141 tahun 2018 merupakan pedoman dalam pelaksanaan koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar Penyelenggara Jaminan. Koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar Penyelenggara Jaminan dilakukan pada kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan/ atau kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“BPJS Kesehatan adalah penjamin untuk pelayanan kesehatan di luar Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK dan PAK),” tutup Marisah.