BPJS Kesehatan dan Disnaker Anambas akan laksanakan pemeriksaan kepatuhan BU belum terdaftar

Kamis, 24 Juni 2021

Transmediariau.com, Natuna – Bulan Juni sampai dengan Agustus 2021, BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas akan laksanakan kunjungan lapangan atau pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha (BU) potensial yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Ini adalah komitmen yang disampaikan sebagai tindak lanjut dari Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan  yang dilaksanakan secara daring dan tatap muka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat di Natuna, Jumat (18/06).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah menyampaikan pengenaan sanksi administratif kepada BU tidak patuh mendaftar juga akan diimplementasikan.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dalam Penyelenggaraan Jaminan Nasional, kepada BU potensial yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan usulan BPJS Kesehatan atau  rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan,” jelas Fauzi.

Fauzi melanjutkan, BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Kepulauan Anambas akan melakukan identifikasi keberadaan dan status aktif atau tidak aktif terhadap badan usaha menunggak dengan tunggakan lebih dari 3 bulan di Kabupaten Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Hingga Mei 2021 terdapat 2 BU menunggak dengan tunggakan lebih dari 3 bulan di Kabupaten Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam hal ini, koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja akan senantiasa dilaksanakan dalam memastikan apakah BU masih beroperasional atau tidak,”kata Fauzi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Imam M.S. Sidabutar menyampaikan Kejaksaan
Negeri Natuna dan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa beserta BPJS Kesehatan akan laksanakan penegakan kepatuhan bagi BU yang belum patuh di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas melalui pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Sebelum pengajuan SKK, BPJS Kesehatan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan yang menjelaskan kronologis dan upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Imam.

Dari total BU yang menunggak, terdapat beberapa badan usaha yang sudah tutup atau tidak ditemukan,  tetapi masih memiliki tunggakan iuran.

“Terhadap BU ini akan dilaksanakan kunjungan lapangan bersama dengan menandatangani Berita Acara hasil kunjungan bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja. Kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan surat keterangan BU tutup atau tidak beroperasional berdasarkan data BU yang ada di Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau keterangan dari Kantor Kecamatan,” tutup Fauzi.