Kapolsek LBJ Berhasil Ringkus Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 22 Juni 2021

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -  Dua Orang Pegedar Narkoba Jenis Sabu Warga Desa Pontian  ber- Inisial PP (31) dan BS (20) di ringkus Polsek Lubuk Batu Jaya di rumahnya Senin 21 juni 2021. 

Kapolres AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 22 Juni 2021 membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkoba oleh Polsek LBJ.

" Kedua Tersangka pengedar Narkoba ini akan di tindak sesuai aturan Hukum yang berlaku," kata Kapolres.

Di jelaskan, tersangka Di ringkus di sebuah rumah, Senin 21 Juni 2021 sore, Pukul 15.00 WIB dari tangan kedua tersangka, diamankan 19 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 4,68 gram, uang tunai hasil jual sabu dan barang bukti lainnya.

Peredaran Narkoba di ketahui dari Informasi masyarakat sudah semakin marak di daerah LBJ, dan di ketahui bahwa ada di sebuah rumah diwilayah  RT 001/ RW 001 Desa Pontian Mekar yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu dan tempat pesta sabu.
 
Masyarakat langsung memberikan Informasi  ke Polsek LBJ, saat itu juga Kapolsek langsung mengintruksikan Unit Reskrim turun kelapangan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

Ternyata, sekitar pukul15.00 WIB tim berhasil menemukan tersangka di sebuah rumah yang sebelumnya sudah di intai dan ternyata pria itu mengaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika bukan jenis tanaman, yakni sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kopo.

Dalam pengakuan tersangka tim berhasil temukan 19 paket Sebu- Sabu dan 6 ukuran kecil selain itu di temukan benda benda aktifitas peredaran narkoba seperti alat isap sabu dan uang tunai 1 juta hasil penjualan.

Pelaku mengakui Barang haram itu dari seseorang di Pekanbaru, dan sekarang di buruh oleh Reskrim Polsek LBJ, dengan itu kemungkinan ada jumlah tersangka bertambah. (Paiman)