Warga Pematang Reba Pengedar Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat

Senin, 21 Juni 2021

TRANSMEDIARIAU.COM, Indragiri Hulu, -  Polsek Rengat Barat  berhasil meringkus Pengedar sabu  di Jalan Kapling I Kelurahan Pematang Reba, Rengat Barat pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 13.00 Wib.

Diketahui tersangka tersebut berinisial JT (44) alias Joni yang merupakan warga Kelurahan Pematang Reba

 

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek," kata Kapolres

Adapun barang bukti tersebut berupa dua paket sabu-sabu ukuran sedang, puluhan bungkus plastik klep, dan alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol kaca.

Barang Bukti tersebut diperoleh saat Polisi melakukan penggeledahan dikantong celana tersangka. Bahkan, setelah itu langsung memeriksa isi lemari tersangka dan menemukan timbangan digital, botol kaca yang masih terpasang pipet atau bong.

"Untuk itu, Pelaku akan diperiksa lebih lanjut dan dijerat sesuai aturan yang ada." Tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berawal  pada saat ada warga yang memberikan informasi, mendapat laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung turun lapangan menuju TKP untuk memastikan kebenaran informasi ada peredaran dan pemakaian narkotika berbentuk sabu - sabu.

 

Benar saja ketika Tim sampai di TKP sekira pukul 13.30 WIB, Tim Polsek melihat ada seorang laki - laki yang berinisial JT alias Joni 

Lalu dilakukan penggeledahan , ternyata Tim Polsek menemukan bukti - bukti yang berkaitan dengan narkoba jenis Sabu. Akhirnya tersangka beserta BB dibawa ke Mapolsek Rengat Barat untuk di Amankan

Terkait dengan penangkapan tersebut, Lurah Pematang Reba Sudarman,SE menghina kepada warganya agar tidak memakai barang haram yang bernama sabu

"Saya sebagai Murah Pematang Reba menghina agar tidak memakai barang haram narkoba karena itu yang merusak akal sehat dan penyebab rumah tangga berantakan." Jelasnya. (Paiman)