Kepala BNPB Inhu Menghimbau Seluruh Elemen Masyarakat dan Perusahaan Disiplin Jaga Lingkungan Pencegahan Kalhutla

Kamis, 17 Juni 2021

TRANSMEDIARIAU.COM INHU- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Indragiri Hulu Meminta Ke Masyarakat Agar lebih Disiplin melakukan Kegiatan Di Lingkungan Permukiman Maupun di Lingkungan Perkebunan dalam Menjalani  Musim Kemarau untuk Mengantisifasi Penjegahan Kebakaran Hutan dan Lahan ( Kalhutla).

Kepala BNPB Ergusfian S.sos Menyampaikan Ke pihak Media di Ruang Kerjanya Saat di minta Konfirmasi Rabu 16 juni 2021 "Saat menghadapi di Musim Kemarau ini kita sudah siapkan langkah-langkah  penekanan Kalhutla salah satunya BNPB mengadakan Satuan Tugas (Satgas) di setiap Kecamatan di seluruh Inhu,"sebutnya.

Di jelaskan lagi, tujuan Satgas ini untuk mempermudah masyarakat apabila ada aduan bisa lebih cepat dalam penaganan sehingga masyarakat dapat pelayanan pengaduan terdekat.

Kemudian, selain dari satgas yang di siapkan kita sudah ada namanya Wahtsapp Grup tergolong dari TNI Polri bertujuan siapa yang lebih duluan dapat aduan bisa saling berkomunikasi dengan cepat dan langsung menurunkan Personel masing-masing menuju Lokasi Kejadian.

"Kalau Lokasi Kejadian Jauh Atau sulit di jangkau kendaraan kita meyarankan anggota tetap di lapangan Menginap atau Manda. sehingga penanganan Kalhutla di Inhu bisa teratasi dengan baik,"Ungkap Ergusfian.

Kemudian, Kepala BNPB menghimbau Elemen Masyarakat, maupun perusahaan apabila membuka Lahan perkebunan baru, jangan secara membakar dan di minta kedisplinannya. Mari kita jaga Lingkungan kita bersama agar kita mendapatkan kesehatan apalagi kita di masa  pandemik ini mari sama sama kita tingkatkat kesehatan bersama.tuturnya.

Kepala BNPB Agusfian Berharap  kita bisa mencegah agar jangan terjadi  Kalhutla sehingga tidak ada yang merasa di rugikan dan di untungkan. Dan sudah jelas Bagi yang ketahuan dan terbukti kedapatan Membakar Hutan Dan lahan Sudah jelas Hukumanya dan itu ke Wenangan Polri Untuk menindak lanjut Bagi terkangka akan di jerat hukum yang berlaku. Pungkasnya.

Penulis.P Simatupang.