Pedagang Buah di Tembilahan Diimbau untuk Tidak Berjualan di Bahu Jalan

Jumat, 04 Juni 2021

Inhil,- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir (Inhil) memberikan himbauan kepada para pedagang buah untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar di wilayah Tembilahan, Kamis malam (3/6). 

“Kita meminta para pedagang buah yang ada di Jalan Sudirman dan juga pedagang di Jalan Swarna Bumi untuk tidak menggelar dagangannya di bahu jalan dan trotoar,” ujar Kasatpol PP Inhil Marta Haryadi. 

Marta menjelaskan, pedagang yang menggelar dagangannya di bahu jalan dan trotoar melanggar Perda tentang Ketertiban Umum.

“Bukan hanya pedagang buah, seluruh pedagang kaki lima kita himbau untuk tidak melanggar Perda tentang Ketertiban Umum Kabupaten Inhil, ” tegasnya.

Para pedagang buah dihampiri dan memberi himbauan langsung untuk tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

“Terkait dimana tempat mereka untuk berjualan, kita sudah sarankan ke mereka agar menanyakan langsung ke Dinas Perindag Inhil,” tambahnya.