Ini Kesepakatan PT BAI Dengan Pengarap Lahan di Mansiran Desa Gunung Kijang

Kamis, 03 Juni 2021

Transmediriau.com, Bintan - Kapolres Bintan memediasi antara warga Mansiran dengan PT BAI (Bintan Aluminium Indonesia) yang diwakili oleh Hendy sebagai pihak perusahaan terkait lahan yang di garap oleh warga Mansiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang karena lahan tersebut akan digunakan oleh PT BAI Rabu (2/6/21).
Sebelumnya beberapa waktu lalu di Polres Bintan ada pertemuan kesepakatan untuk bicara konsep penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak pengarap lahan dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Kapolres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono,SIK,MM mengatakan ini adalah tindak lanjut dari dua kali pertemuan yang telah dimediasi oleh Polres Bintan, mediasi tersebut telah ditandatangani kesepakatan bahwa ada tim apresel untuk menilai berapa banyak tanaman dan bangunan yang ada di lahan tersebut Kapolres juga berharap masalah berjalan dengan damai dan cepat selesai"tandasnya.

Sementara tim apresel dan warga sudah selesai menghitung tanaman tersebut terjadi keributan antara warga dan pihak perusahaan Ini Kesepakatan PT BAI Dengan Pengarap Lahan di Mansiran Desa Gunung Kijang
beberapa jam kemudian diredakan kembali oleh petugas polres dan Kodim Bintan, tdari pihak perusahaan yang diwakili oleh Hendy persoalan ini akan di selesaikan secara kekeluargaan dan meminta dari pihak pemerintah yaitu tim apresel untuk menghitung jumlah tanaman serta bangunan yang ada di lokasi dan semua pihak akan menunggu hasil tersebut"ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Patrisius sekretaris dari panguyuban PKF (Persatuan Keluarga Flores) provinsi Kepri kegiatan ini teragenda secara baik dan warga telah mengikuti apa yang sudah disepakati dan nantinya ada referensi dalam bentuk analisa nilai ganti rugi"ujarnya.(Adry)