Ketua DPC LIMPAN INHU,Marsinus Limbong Minta DPRD INHU Kawal Proses Pengajuan TORA

Selasa, 11 Mei 2021

TRANSMEDIARIU.COM  INHU - Belum lama ini Lembanga  Lumbung Informasi Peyelamat Aset Negara (LIMPAN) Menyurati Bupati Inhu dan Kepala BPN Inhu terkait pengajuan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),  Bupati Inhu melalui Sekda Inhu  telah di bahas proses TORA  bersama pihak terkait di Aula kantor Bupati Inhu minggu lalu tanggal 7/05/2021 pkl 14.00WIB.

Berkaitan dengan proses pengajuan TORA, Ketua Dewan Pimpinan Pusat DPP- LIMPAN bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Inhu,meminta kepada Pimpinan  DPRD Inhu sebagai wakil rakyat untuk mengawal proses pengajuan TORA  berlokasi di tiga desa yakni, Desa Danau Rambai,Desa Penyaguan dan Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal kata Marsinus Limbong sebagai ketua DPC ke pihak media Senin 10/5/2021.

Marsinus Limbong, menyampaikan ke pihak media,  bersama Beserta Anggota LIMPAN,  sangat menyayangkan sikap dan pernyataan Kepala Desa Danau Rambai. "Saharudin" yang dengan Gamblang mengatakan bahwa lokasi Hutan Produksi Konversi(HPK) yang di ajukan untuk  pengajuan program TORA di Klaim milik perusahaan PT.PAL 

"Menurut hemat saya, bahwa pernyataan Kepala Desa tersebut tidak berdasarkan Data dan lagi pula bukan kapasitasnya mengatakan lokasi yang diajukan adalah milik perusahaan sebab yang lebih paham tanah maupun hutan adalah BPN Inhu maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan bukan Kades sehingga kesannya menjadi Asbun," Sebut nya dengan tegas.

Saya, selaku Ketua DPC LIMPAN   bersama Penasehat Hukum LIMPAN dari kantor Hukum JOHN L SITUMORANG & PARTNERS ( JLS & P) yang beralamat di Jakarta  mengapresiasi Program TORA yang telah di Perjuangkan oleh Ketua Umum DPP LIMPAN Pak  Umar Gaho  yang semata mata tidak lain hanya untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten   Indragiri Hulu terang Ketua DPC LIMPAN Inhu di kantor sekretariat DPP&DPC di Belilas.

Terbitnya Berita ini atas dasar dari permintaan Dari Ketua DPC - LIMPAN dan Seluruh Pengurus Limpan yang ada di Kabupaten Inhu.

Sejauh ini pihak media belum bisa meminta Konfirmasi dari Pihak Kepala Desa (KADES) Danau Rambai terkait Ungkapan yang meyatakan bahwa tanah terkait Milik Pihak Perusahaan PT- PAL, di karnakan nomor ponsel Saharudin kades tidak bisa tersambung. **