PDAM Tirta Indragiri Naikkan Tarif, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 08 Mei 2021

Inhil,- Sejak 10 tahun terakhir Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri belum pernah melakukan kenaikan tarif, namun sekarang terpaksa dilakukan karena PDAM Tirta Indragiri mengalami kerugian hampir Rp 400 juta setiap bulannya.

Anehnya, Perusahaan milik Pemda Inhil ini menaikan tarif disaat kondisi masyarakat sedang sulit menghadapi pandemi covid-19. Ditambah Pemda sudah mensuport subsidi 2 miliar pada tahun 2021 ini.

Direktur PDAM Tirta Indragiri Ir Ahmad  Hafiz saat Konferensi Pers Sabtu (8/5) mengatakan bahwa kenaikan tarif tagihan PDAM kepada pelanggan sudah berdasarkan permendagri no 21 tahun 2000 dan bimbingan dari pusat pada tahun 2020 kemaren.

Kenaikan tarif baru biaya administrasi rekening meter dan biaya pemeliharaan meter pelanggan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan serta demi menyelamatkan kondisi menajemen perusahaan saat ini.

“Kenaikan ini kita sudah menyesuaikan kondisi masyarakat saat ini, Kalau kita berdasar permendagri no 21 tahun 2000 itu harganya 120 ribu Per kubik, Kita selama ini masih di angka 50 ribu per kubik, Namun kita mengambil jalan tengah kenaikan ini berkisar 60 ribu per kubik kalau di hitung sekitar 60%,” ujarnya.

Kenaikan tarif tagihan bulanan air bersih dari Rp50.000 menjadi Rp63.000 per 10 kubik. 

Dijelaskannya, kenaikan tarif tagihan air bersih ditetapkan bukan tanpa alasan. Selama ini harga jual dengan harga produksi air tidak seimbang dengan kenaikan tarif dan dibantu subsidi Pemda sebesar Rp 2 miliar di tahun 2021, maka PDAM Tirta Indragiri akan tetap mampu beroperasi. 

“Memang kalau hitungan dari BPPSPAM dari Jakarta, PDAM harus manaikan tarif sebesar Rp120.000. Tapi melihat kemampuan masyarakat yang tidak memungkinkan jadi kita ambil jalan tengah segitu karena PDAM masih disubsidi Rp 2 miliar tahun ini,” jelasnya. 

Dihimbau kepada 13.800 pelanggan PDAM Tirta Indragiri, agar menjadi pelanggan tertib dengan membayar tagihan air bersih tepat pada waktunya.