Beralih Fungsi Jadi Kendaraan Paket, Satu Unit Bus Harus Putar Balik Di Perbatasan Inhil – Jambi

Sabtu, 08 Mei 2021

Inhil,- Satu unit bus di perbatasan Riau – Jambi terpaksa di putar balik setelah dicegat oleh petugas gabungan Satgas Covid 19 Kabupaten Inhil.

Bus PO Sentosa dari arah Jambi tersebut tidak bisa menunjukan dokumen yang butuhkan untuk melintas di posko penyekatan larangan mudik perbatasan lintas timur KM 295, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau, Jum’at (7/5) sore.

Tidak sampai disitu saja, Bus yang berisikan 5 awak ini juga membongkar kursi penumpang untuk di alih fungsikan menjadi bus pengangkut paket.

Kasat Lantas Polres Inhil AKP Lassarus Sinaga, menuturkan, setelah di periksa para awak bus ini tidak memiliki surat rapid tes antigen.

“Bus merencanakan ke medan membawa ikan. Peruntukan kendaraan untuk penumpang tapi di rubah dan di bongkar kursinya untuk membawa paket. Kita langsung suruh putar balik,” ungkap AKP Lassarus Sinaga yang secara langsung ikut menindak bus tersebut di lokasi Posko Penyekatan Riau – Jambi.

Kasat menjelaskan, Bus tujuan Medan yang berawakan 2 supir dan 3 pembantu (kernet) ini pun mengoperasikan kendarannya tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan.

Oleh karena itu, bus terpaksa di putar balik sesuai dengan peraturan menteri nomor 13 tahun 2021 tentang pelarangan dan peniadaan mudik angkutan umum.

“Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan Kendaraan ini kami putar balik tidak masuk ke Riau. Kendaraan kami pulangkan ke daerah asal karena bus dikhawatirkan mengangkut penumpang di jalan dalam perjalanannya nantinya,” ucap Kasat.

Sementara itu, pada Jum’at (7/5/2021) ini, dikatakan Kasat, posko penyekatan larangan mudik perbatasan Riau – Jambi di lintas timur KM 295, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 kendaraan roda empat.

“Kendaraan yang diambil sanksi putar balik ke daerah asal sebanyak 44 kendaraan. Sementara 7 unit memenuhi persyaratan dokumen perjalanan,” pungkas Kasat.(Rls/Iwoinhil).