Berikan Materi PPKM, Ini Penyampaian Kapolsek Tembilahan Hulu

Kamis, 06 Mei 2021

Inhil,- Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo berikan materi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro Desa Pekan Kamis, pada Kamis 6 Mei 2021, bertempat di Aula kantor Desa Jalan Pematang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala desa Pekan Kamis Misman Amd, Kanit Binmas Polsek Tembilahan Hulu Iptu Inger Dimejo, Kanit Sabhara Polsek Tembilahan Hulu Iptu Gustian Yusuf, Bhabinkamtibmas Desa Pekan Kamis Bripka Rusdin, Bhabinsa desa Pekan Kamis Serda Khairunnas, Pendamping dan staf desa dan ketua RT dan RW se Desa Pekan Kamis sebagai peserta sosialisasi. 

Dalam sosialisasinya, Kapolsek AKP Rhino menyampaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro di tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menularkan Covid akan segera diberlakukan. 

"PPKM mikro ini dilakukan melibatkan seluruh unsur mulai dari RT dan RW, Kades, lurah, Satlitmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sat pol PP, PKK, Posyandu, semua tokoh di lini masyarakat, tenaga kesehatan masyarakat itu sendiri," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan pemberlakuan PPKM mikro di tingkat RT dan RW. 

"Pemberlakuan PPKM ini jika ditemukan suspect dan kontak erat pasien Covid. RT RW melakukan  pengawasan isolasi mandiri secara ketat dan melarang kerumunan lebih 3 orang, membatasi keluar masuk RT minimal pukul 20.00 wib dan meniadakan kegiatan sosial dilingkungan RT setempat," jelasnya kepada peserta sosialisasi. 

Di akhir materi, AKP Rhino mengajak peserta sosialisasi ikut melakukan himbauan secara gencar kepada pengelola pusat perbelanjaan dan pusat keramaian lainya untuk mematuhi protokol kesehatan.