Desa Pekan Kamis Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro

Kamis, 06 Mei 2021

Inhil,- PPKM Mikro adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro yang diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang. 

Aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan  virus corona (Covid-19). 

Pada Kamis 6 Mei 2021 bertempat di Balai Desa Pekan Kamis, Kecamatan Tembilahan Hulu, Pemerintah Desa mengadakan sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sekaligus membentuk Posko PPKM Desa.

Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo. 

"Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan dan menurunkan kasus positif sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional," kata Kepala Desa Pekan Kamis Misman saat dikonfirmasi. 

Susunan Posko PPKM Desa Pekan Kamis sebagai Kepala posko Misman  selaku Kepala Desa dibawahnya ada Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Pekan Kamis.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa kami," sebutnya. 

Dalam kesempatan ini pula, peserta tidak hanya diberikan sosialisasi melainkan juga diberikan penjelasan tentang tugas dan tanggung jawab pengurus PPKM Mikro. 

"Posko PPKM juga ada Tim Penanganan, Tim Pencegahan, Tim Pembinaan dan Tim Pendukung. Dengan dibentuknya Posko PPKM di Desa Pekan Kamis mudah-mudahan dapat mengendalikan Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Desa pekan Kamis," tukasnya.