Pendaftaran Pekerja yang Mendaftarkan diri Sebagai PPU dan Pemberhentian Kepesertaan PPU BU yang Mengalami PHK

Senin, 12 April 2021

Transmediariau.com - Tanjungpinang,– Untuk memastikan setiap warga negara dapat memperoleh haknya atas jaminan sosial, BPJS Kesehatan Tanjungpinang melakukan sosialisasi kepada seluruh badan usaha yang bergerak pada bidang media di Kota Tanjungpinang, Selasa (6/4).

Kepala BPJS Kesehatan, Agung Utama Muchlis dalam paparannya menyampaikan mekanisme pendaftaran pekerja sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dan tata cara pelaporan serta pemberhentian kepesertaan PPU Badan Usaha yang mengalami PHK.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 15, disebutkan bahwa Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Lalu, bagaimana jika Pemberi Kerja secara nyata tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan?” ungkap Agung
Bagi para Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mendaftarkan dirinya sebagai Peserta PPU jika Pemberi Kerja secara nyata tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan melalui pendaftaran langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.

Adapun persyaratan yang dibawa oleh Pekerja adalah bukti penerimaan gaji/upah bulan terakhir, identitas yang membuktikan sebagai Pekerja yang diterbitkan oleh Pemberi Kerja, surat pernyataan status aktif sebagai Pekerja dari Pemberi Kerja dan Perjanjian Kerja. Untuk dokumen yang pertama wajib dipenuhi dan dilampirkan oleh Pekerja, sedangkan yang ke-2, 3 dan 4 wajib dipenuhi salah satu dan dilampirkan.

“Setelah BPJS Kesehatan menerima pengaduan dari Pekerja terkait belum didaftarkan oleh Pemberi Kerja, maka BPJS Kesehatan akan segera memberikan feedback kepada badan usaha tersebut SLA yang telah ditetapkan” tambah Agung.

Sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh  hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak PHK, tanpa membayar iuran.

“Terhadap Pekerja yang mengalami PHK tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan apabila memenuhi kriteria PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaries, PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter,” tutup Agung.